ABSTRAKSalah satu ciri Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)
yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan
eksekusinya, jika debitur cidera janji, sertipikat Hak
Tanggungan yang berfungsi sebagai surat tanda bukti
adanya Hak Tanggungan, dibubuhkan irah-irah dengan katakata
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap. Akan tetapi, pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan
berdasarkan titel eksekutorial didalam praktek berjalan
tidak sebagaimana mestinya, karena adanya bantahan atau
gugatan dari pihak debitur, hal ini dapat terlihat dengan
adanya bantahan dari debitur dalam kasus putusan
Pengadilan Negeri nomor: 580/PDT.G/1998/PN.JKT.PST. Dalam
kasus ini, PT. BANK UMUM SERVITIA selaku kreditur
walaupun telah memperoleh fiat pengadilan untuk melakukan
eksekusi akan tetapi proses pelaksanaan eksekusinya
terhambat karena adanya bantahan dari TJEN IWAN WIJAYA
selaku debitur. Dan seharusnya, walaupun adanya bantahan
dari debitur dalam proses eksekusi Hak Tanggungan
seharusnya bantahan tersebut tidak boleh menghambat atau
menunda pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, karena dalam
perkara hutang piutang atau pemberian kredit telah
memiliki bukti otentik berupa perjanjian kredit yang
membuktikan bahwa Debitur berhutang kepada Kreditur.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
bersifat yuridis normatif, tipe penelitian eksplanatoris
dengan pendekatan analitis, juga merupakan penelitian
kepustakaan, dengan data yang diperoleh dari bahan hukum
primer dan sekunder, sehingga hasil dari penelitian
adalah bersifat evaluatif-analisis.