ABSTRAKPerseroan Terbatas merupakan sebuah badan hukum yang
mandiri. Dengan kedudukan mandiri dari sebuah perseroan
terbatas maka dalam hubungan antara Induk Perusahaan dengan
Anak Perusahaan terdapat pemisahan tanggung jawab karena
walaupun terdapat hubungan yang erat tetap saja mereka
merupakan badan hukum yang terpisah. Tetapi keterpisahan
tanggung jawab diantara induk perusahaan dan anak perusahaan
tidak dapat terus diterapkan apabila timbul kerugian yang
tidak jarang dipengaruhi dengan adanya campur tangan dari
induknya apalagi induk perusahaan tersebut merupakan pemegang
saham dari anak perusahaan tersebut. Kerugian sebuah
perusahaan dapat menyebabkan kepailitan walaupun dalam
praktek masih ada perusahaan yang telah merugi melampaui
modal ternyata tidak dipailitkan. sehingga perlu
dipertanyakan mengapa Induk perusahaan harus bertanggung
jawab kepada anak perusahaan, kapan sebuah perusahaan
dinyatakan pailit dan bagaimana tanggung jawab induk
perusahaan selaku pemegang saham. Dengan menggunakan
penelitan yuridis normatif yang menelaah ketentuan dalam UUPT
yang berkaitan dengan pemegang saham dan Undang-undang
kepailitan dan ketentuan-ketentuan yang terkait dalam
KUHPerdata dan KUHD didukung dengan pengumpulan bahan
penelitian baik penelitan kepustakaan dan wawancara ke pihak
terkait serta menggunakan tipologi penelitan yang bersifat
deskriptif analitis yang menggambarkan suatu gejala dan
kemudian dianalisi dapat disimpulkan bahwa induk perusahan
harus bertanggung jawab kepada anak perusahaannya karena
induk perusahaan sebagai pemegang saham dan pengendali dari
anak perusahaannya dan jika dikaitkan dengan kepailitan
sebuah perusahaan dapat dipailitkan apabila telah terpenuhi
syarat-syarat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.37
tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dan prinsip keterbatasan tanggung jawab
dalam sebuah perseroan terbatas dapat menjadi tidak terbatas
apabila ternyata para pemegang saham terbukti menjadi
penyebab dari kerugian perseroan tersebut dalam hal ini induk perusahaan yang juga bertindak selaku pemegang saham.