ABSTRAKPada negara kesatuan, pemerintah pusat memegang
kekuasaan penuh pemerintahan. Namun dimungkinkan adanya
penyerahan sebagian kekuasaan kepada pemerintah daerah
dengan pembagian kekuasaan vertikal. Pembagian kekuasaan
eksekutif kepada daerah menjadikan pemerintah daerah
mendapatkan kewenangan mengatur dan mengurus masyarakat di
teritori kewenangannya. Namun penyerahan tersebut tidak
berarti memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk
mengatur tanpa koordinasi dan harmonisasi kebijakan
pemerintah secara sekeluruhan. Mengingat Hubungan antara
pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam negara
Kesatuan adalah pemerintah daerah merupakan subordinate
dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersifat
dependen pada pemerintah pusat. Maka pengawasan dari
pemerintah pusat terhadap tindakan pemerintah daerah
sesuatu yang harus dilakukan. Malah sebenarnya Pengawasan
di negara kesatuan merupakan pengikat kesatuan negara. Di
Indonesia, pemerintahan daerah telah diatur dalam UUD 1945
dan perubahan. kemudian pengaturan tersebut dijabarkan
dalam UU tentang pemerintah daerah. Dalam kurun waktu masa
orde baru hingga saat ini, ada 3 Undang-Undang tentang
Pemerintahan daerah yang lahir bergantian, yaitu UU no.5
tahun 1974, UU no.22 tahun 1999 dan UU no.32 tahun 2004.
Penelitian ini mencoba membandingkan hubungan pusat dan
daerah serta pengawasan peraturan daerah dalam 3 UU
tersebut. Pada pengawasan represif, dimungkinkan peraturan
daerah dibatalkan oleh pemerintah pusat. Padahal dilain
pihak, ada wewenang lembaga lain yang dapat menguji ataupun
bahkan membatalkan. Menurut Pasal 24 A UUD 1945 dan
perubahan, UU no.4 tahun 2004 dan UU no.14 tahun 1985 jo UU
no.5 tahun 2004, telah diatur bahwa MA sebagai lembaga
yudisial mempunyai kewenangan untuk menguji peraturan
perundang-undangan dibawah UU termasuk peraturan daerah.
Penelitian ini juga mengkaji bagaimana sebaiknya
pengaturan mengenai pengawasan terhadap peraturan daerah.