Maraknya perkawinan antar-agama yang terjadi mengundang polemik di tengah masyarakat. Persoalan perkawinan antar-agama sampai saat ini tidak di atur secara tegas dalam undang-undang perkawinan. Undangundang Perkawinan menafsirkan perkawinan beda agama secara gramatikal dalam salah satu pasalnya, yaitu bahwa perkawinan dapat dilakukan menurut hukum masing-masing agama calon suami dan istri yang bersangkutan, meskipun pelaksanaannya tidak semudah penafsirannya. Undang-undang ini tidak mau campur tangan dalam menyikapi masalah perkawinan antar-agama, melainkan hanya mengembalikan pengaturan perkawinan semacam itu kepada masing-masing agama. Akibatnya, peraturan lama sebelum undang-undang perkawinan ini masih digunakan oleh lembaga peradilan. Oleh karena itu, pengaturan secara tegas mengenai boleh atau tidaknya dilakukan, prosedur dan hal lain yang mendukung masalah perkawinan antar-agama harus segera diupayakan agar tercipta kepastian hukum. Dalam rangka mengupayakan pengaturan masalah perkawinan antar-agama, terdapat berbagai kendala, antara lain larangan untuk melakukan perkawinan antar-agama oleh agama-agama tertentu. Kendala lain, jika perkawinan semacam ini di izinkan pelaksanaannya dan diatur secara tegas, hal ini sama saja dengan menurunkan martabat bangsa sebagai bangsa yang ber-keTuhanan. Namun segala rintangan yang ada sepatutnya tidak dijadikan alasan dalam upaya pengaturan ini, agar tidak terjadi kekosongan hukum. Penulisan tesis ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Sebagai kesimpulan, sikap peradilan yang menjunjung tinggi diperbolehkannya perkawinan antar-agama sepatutnya dijadikan contoh dalam upaya pengaturan masalah perkawinan antar-agama.