ABSTRAKSalah satu wujud teknologi yang dapat dinikmati sekarang
adalah komputer. Salah satu program yang dapat dinikmati
oleh berjuta-juta orang di dunia ini adalah internet.
Adapun fungsi dari internet adalah untuk membantu orang
berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan transaksi
perdagangan dengan cepat, mudah dan murah. Dari berbagai
macam kemudahan yang ditawarkan oleh media internet untuk
dapat menarik konsumen adalah dengan kegiatan lelang
melalui internet. Sejauh ini pelaksanaan kegiatan lelang
melalui internet belum ada peraturan khusus yang
mengaturnya. Bahkan kegiatan lelang itu sendiri masih
mengikuti aturan-aturan lelang yang lama yaitu Vendu
Reglement Stb. No. 189 tahun 1908, Vendu Instructie No.
190 tahun 1908, dan juga diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,
Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang, dan Nomor
306/KMK.01/2002 tentang Balai Lelang. Untuk mengetahui
lebih lanjut akan kegiatan lelang melalui internet
tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode
kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan cara
mengkaji secara yuridis hubungan dan perbedaan
pelaksanaan lelang melalui internet dan pelaksaan lelang
menurut peraturan yang berlaku. Hasil yang didapat dari
penelitian menunjukkan bahwa kegiatan lelang melalui
internet belum memenuhi kriteria lelang menurut aturan
lelang yang berlaku. Lelang yang dilakukan oleh situssitus
internet hanya merupakan media penyedia jasa, namun
demikian tetap belum mengikuti aturan lelang yang
berlaku. Peraturan lelang yang berlaku sekarang ini sudah
tidak sesuai lagi, karena itu diperlukan suatu undangundang
lelang baru yang mampu menyesuaikan dengan
perkembangan jaman dan teknologi yang ada sekarang.
Selain itu dirasakan juga perlunya suatu peraturan khusus
yang mengatur masalah kegiatan lelang melalui internet.