Bidang usaha pariwisata merupakan salah satu bidang usaha terbuka bagi penanaman modal asing. Investasi penanaman modal asing menempati posisi dan memainkan peranan penting dalam mendorong pengembangan industri pariwisata termasuk wisata konvensi di Indonesia. Upaya menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya telah dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, salah satunya mengenai perlindungan dan jaminan kepastian hukum.
Secara garis besar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing berikut perubahannya dan meratifikasi konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan penanaman modal asing, seperti Konvensi ICSID, Konvensi New York 1958, Konvensi MIGA serta menandatangani berbagai perjanjian kerjasama baik bilateral, regional dan multilaretal dalam rangka IGA (Investment Guarantee Agreement).
Penelitian ini dilakukan untuk meneliti bagaimana pengaruh perlindungan hukum yang telah diberikan pemerintah Republik Indonesia terhadap minat investor asing dalam menanamkan modalnya di bidang pariwisata khususnya wisata konvensi di Indonesia.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan bersifat yuridis normatif dengan tinjauan terhadap hukum perdata internasional Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder dan analisa dilakukan secara kualitatif dengan menganalisis isi peraturan perundang-undangan yang berkaitan investasi penanaman modal asing dalam bisnis pariwisata khususnya wisata konvensi guna mengetahui kesesuaian dalam peraturan dengan kenyataan.
Dari hasil penelitian ditemukan kebijakan mengenai perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang telah diberikan belum cukup untuk menarik minat 'investor asing menanamkan modalnya di bidang pariwisata khususnya wisata konvensi di Indonesia dengan bukti perkembangan wisata konvensi yang masih tertinggal dengan negara-negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia dan Philipina, padahal potensinya cukup besar untuk dapat dikembangkan menjadi wisata potensial. Hal tersebut dikarenakan banyaknya faktor penghambat, seperti tingginya country risk karena kurangnya stabilitas politik dan keamanan, serta ketidakjelasan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu diperlukan suatu komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi agar lebih kondusif dan kompetitif dengan negara-negara lain.