ABSTRAKDengan diundangkan Undang-Undang tentang Jabatan
Notaris (UUJN) yakni UU Nomor 30 Tahun 2004, telah
menimbulkan permasalahan yuridis, karena dalam ketentuan
Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN dinyatakan bahwa "Notaris
berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan",
kewenangan mana selama ini merupakan wewenang Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketentuan tersebut dapat
ditafsirkan bahwa lembaga PPAT akan dihapus dan
kewenangannya otomatis menjadi kewenangan Notaris. Namun
UUJN juga masih mengakui keberadaan PPAT dengan merujuk
pada pasal lain yang "bertolak-belakang" yakni Pasal 17
huruf g yang menyatakan bahwa "Notaris dilarang merangkap
jabatan sebagai PPAT diluar wilayah jabatan Notaris".
Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang
bersifat hukum normatif, diperoleh suatu kesimpulan, bahwa
UUJN masih belum mengandung unsur-unsur "Asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan Yang Baik dan "Asas Materi
Muatan Peraturan Perundang-undangan". Suatu UU dibuat
adalah untuk menjamin kepastian, ketertiban dan
perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan
bukan malah sebaliknya.