ABSTRAKPengaturan penghunian dan pengelolaan rumah susun di
Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun
1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988, namun di
dalam pelaksanaannya masih terdapat permasalahanpermasalahan
yang berkaitan dengan penghunian dan
pengelolaan rumah susun tersebut. Sehubungan dengan hal
tersebut diatas, penulis merasa perlu untuk melakukan
pembahasan mengenai penghunian dan pengelolaan rumah susun
di Indonesia dengan memperbandingkannya dengan sistem
penghunian dan pengelolaan rumah susun yang ada di Ontario
Kanada. Penulis memilih memperbandingkannya dengan sistem
penghunian dan pengelolaan rumah susun yang terdapat di
Indonesia dan di Ontario Kanada, karena sistem yang
terdapat di Ontario Kanada, sudah cukup baik karena diatur
dalam suatu peraturan perundang-undangan yang cukup lengkap
yaitu diatur dalam Ontario Condominium Act 1997.
Berdasarkan metode penelitian perbandingan hukum maka
diperoleh persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan
antara UURS dan Ontario Condominium Act. Dalam sistem hukum
di Ontario Kanada, dilihat dari sudut penghunian dan pengelolaan rumah susun, mempunyai ketentuan yang sama
dengan yang diatur di Indonesia. Dalam hukum Indonesia dan
Ontario Kanada, penyelesaian perselisihan atau
permasalahan-permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan
secara Litigasi maupun Non Litigasi. Penyelesaian
perselisihan yang terjadi secara Non Litigasi di Indonesia,
tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan yang
mengatur penghunian dan pengelolaan rumah susun sedangkan
penyelesaian secara Non Litigasi di Ontario Kanada diatur
secara khusus didalam Ontario Condominium Act.