ABSTRAKBahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan khususnya Pasal 18 UUD
1945 dalam penyelenggaraan Negara Republik Indonésie! membagi daerahnya
dengan menganut desentralisasi, kemudian Negara Indonesia mengalami
perubahan undang-undang tentang Pemerintahan Daerahnya beberapa kali
hingga sekarang. Selanjutnya Negara Indonesia sesuai dengan politik hukum
pada masa-masa tersebut merubah peraturan perundang-undangan dengan
menyesuaikan situasi dan kondisi pada perkembangan setiap undang-undang
tentang pemerintahan daerah. Negara Indonesia menganut asas kedaulatan
rakyat, maka dibuatlah lembaga perwakilan di daerah-daerah yang dinamakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.DPRD yang dikenal sebagai lembaga
legislatif yang mempunyai fungsi legislatif, pengawas dan anggaran, dalam
prakteknya yang menonjol dari fungsinya di dalam penyelenggaraan daerah
yaitu mengawas! penyelenggaraan daerah baik itu kepala daerah serta
perangkat daerahnya.DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 melaksanakan fungsinya dengan mengawasi pelaksananan perda dan
pelaksanaan APBD. Dalam melaksanakan pengawasan d.bidang perda, DPRD
mempunyai fungsi pengawasan politik. Dimana fungsi tersebut dari mengajukan
rancangan hingga pelaksanaan perda oleh kepala daerah. Sedang fungsi
pengawasan terhadap APBD, dengan mengawasi pengelolaan keuangan
daerah. Adapun pengawasan perda dari sebelum menjadi perda (Raperda)
hingga perda itu dilaksanakan. DPRD dalam menjalankan fungsinya mempunyai
hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam mengawasi keuangan daerah, DPRD juga ikut merancang APBD yang
akan digunakan dan dikelola oleh pemerintah daerah dan dibuat dengan perda.
Tetapi pengawasan juga harus menganut asas manajeme i dalam menggunakan
fungsi pengawasan, seperti perencanaan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan. DPRD juga tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan
kekuasaannya sebagai lembaga pengawas di daerah. Oleh karena itu DPRD
juga harus diawasi oleh lembaga seperti lembaga ombudsman agar kinerja
DPRD terhindar dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam
penyelenggaraannya. Oleh karena itu anggota-anggota DPRD harus
ditingkatkan baik mutu pendidikan dan pelatihan-pelatihan agar benar-benar
mewakili rakyat yang telah memilihnya. Sehingga DPRD bisa memberi
pelayanan publik sesuai dengan asas-asas yang terkandung dalam Tata
Pemerintahan yang Baik.