Perkembangan teknologi yang teijadi begitu pesat, berdampak pada seluruh aspek kehidupan manusia. Penggunaan teknologi dalam kehidupan manusia sesungguhnya adalah untuk memudahkan manusia itu sendiri. Perkembangan teknologi dibidang Informastika yang terus berkembang menjadi internet, membawa dampak pada pemanfaatannya. Teknologi internet sekarang ini dipergunakan bank sebagai suatu produk perbankannya.
Penerapan suatu layanan internet banking oleh bank umum sekarang ini di Indonesia dijalankan dengan berdasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 6 huruf n. Kemudian juga penggunaan Teknologi informasi didalam dunia perbankan oleh Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank-bank yang ada ada dibawahnya, diatur melalui Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia (SKDBI) No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank.
Ditinjau dari segi perlindungan kepada nasabah sebagai konsumen, ternyata perlindungan kepada hak-hak konsumen belum dipenuhi oleh bank yang menyediakan layanan internet banking hak ini menyangkut tanggung jawab bank sebagai penyelenggara jasa internet banking dilihat dari perjanjian antara nasabah dengan bank yang merupakan perjanjian baku masih terdapat klausula-klausula yang merugikan hakhak konsumen.
Pada Bagian akhir tesis ini, diutarakan beberapa saran pemecahan masalah untuk memberikan kedudukan yang jelas akan praktek penyelenggara internet banking, maka diperlukan suatu peraturan perundangan-perundangan yang khusus. Pengaturan ini juga perlu memuat mengenai pengaturan perlindungan terhadap hak-hak konsumen serta peran aktif pemerintah maupun bank sebagai penyelenggara internet banking untuk meninjau setiap perjanjian yang dibuat antara nasabahnya agar terlindungi hak-haknya sebagai konsumen. Dengan demikian agar tetap memelihara keseimbangan hak dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.