ABSTRAKPersaingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi
para pengusaha dalam mencapai tujuannya, memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan
menguasai pasar untuk mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut.
Untuk itu diperlukan hukum yang mengatur rambu-rambu yang harus ditaati secara
preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain, agar
hukum dapat mencegah terjadinya persaingan curang termasuk pula tindakan hukum
terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap pemilik rahasia dagang.
Mengapa Sengketa Perdata dibidang rahasia dagang menjadi wewenang pengadilan negeri
dan bukan menjadi wewenang pengadilan niaga sebagaimana di atur di Undang-Undang di
bidang-bidang HKI lainnya, Mengapa HKI (khususnya Rahasia Dagang) dikecualikan dari
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, Bagaimana pandangan hakim dalam kasus Ali Tjandra Sutjipto yang
dimuat dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 335/Pid B/1995/PN Sby tanggal 24
September 1986 jo Putusan Mahkamah Agung RI, No. 1497.K/Pid/1987, tanggal 10
September 1993, merupakan masalah yang diteliti dalam tulisan ini. Penulisan Tesis ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sengketa perdata rahasia dagang menjadi
kewenangan pengadilan negeri karena rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran dan
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang yang tidak terbatas, mengakibatkan tidak
diperlukannnya penyelesaian sengketa yang cepat dan efesien. HKI mempunyai hak
eksklusif yang mengakibatkan HKI dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999, tetapi walaupun dikecualiakan HKI tetap tidak boleh bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Kasus dalam Ali Tjandra Sutjipto, hakim berpendapat
Ali Tjandra tidak melakukan tindakan pidana seperti yang di dakwakan jaksa penuntut
umum.