ABSTRAKKemajuan teknologi pada masa sekarang ini membuat
segala suatu menjadi jauh lebih mudah dan lebih cepat.
Salah satu kemajuan teknologi yang dapat kita rasakan
adalah hadirnya internet. Dengan internet kita dapat
melihat dunia. Arti dari perkataan ini adalah bahwa
dengan internet kita dapat memperoleh segala informasi
yang kita butuhkan di belahan bumi lain hanya dengan
hitungan menit. Dengan internet juga kita dapat
melakukan komunikasi. Salah satu hal penting dalam
internet adalah domain name. Domain name adalah alamat
darimana informasi diperoleh. Domain name tersebut
haruslah unik dan mudah di ingat. Dengan internet juga
dapat dilakukan promosi atas suatu barang. Hal ini
dilakukan dengan membuat merek menjadi domain name.
Permasalahan mualai timbul ketika yang menggunakan
merek sebagai domain name adalah seseorang yang tidak
memiliki hubungan apa pun dengan pemilik merek
tersebut. Hal-hal seperti ini belum diatur dalam
undang-undang. Segala sesuatu agar dapat berjalan
dengan baik dan teratur haruslah diatur dalam suatu
produk hukum yakni undang-undang. Tesis ini akan
menganalisis pentingnya perlindungan hukum terhadap
domain name.