ABSTRAKKebebasan berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat merupakan
hak asasi manusia, yang dijamin oleh UUD 1945. Dalam perkembangannya
diwujudkan sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Kiprahnya dalam
memberdayakan masyarakat sangat berperan, lebih dari itu dalam era
reformasi telah memberikan kontribusi yang besar untuk pembangunan
politik. Melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang dianggap
merugikan masyarakat. Bahkan seringkali Ormas melakukan uji materiil
terhadap perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan
kepentingan masyarakat. Namun demikian tidak dapat dipungkiri ada
beberapa Ormas yang dalam melakukan kegiatan di tolak oleh masyarakat
sebab ada Ormas yang seringkali melakukan pemaksaan kehendanya dan
merasa paling benar, sehingga ada yang mengusulkan untuk dibubarkan.
Pemerintahpun menganggap perlu untuk melakukan evaluasi dan menindak
tegas terhadap Ormas yang bertindak anarkis. Lemahnya landasan hukum
juga menjadi hambatan Ormas untuk melakukan ekspresinya karena
landasan hukum yang ada merupakan produk hukum era orde baru yang
sangat tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.
Ormas yang hendak dilihat dari aspek keberdaan dan eksistensinya dibatasi
dari tahun 1998-2005 atau dalam era reformasi dengan menggunakan
metoda pustaka, artinya menelahan peraturan perundangan dak kebijakan
dikaitkan dengan perkembangan masyarakat serta wawancara dengan
tokoh atau pejabat yag berkompeten kemudian baru dilakukan analisa.