ABSTRAKDengan kemajuan teknologi telekomunikasi belakangan ini maka dapat mempengaruhi seseorang berpikir untuk melakukan ijab qabul melalui media telekomunikasi khususnya melalui telepon. Ijab qabul yang dilakukan melalui telepon ini terjadi pada kasus yang akan dibahas dalam tesis ini dimana wali pihak perempuan mengajukan isbat nikah pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang disebabkan penolakan pegawai pencatat nikah untuk mencatatkan ijab qabul yang dilakukan melalui telepon karena ragu apakah ijab qabul tersebut telah memenuhi syarat perkawinan. Perkara ini diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan perkara No. 1751/P/1989. Permasalahan yang timbul dikemudian hari adalah bagaimana pandangan hukum Islam tentang ijab qabul yang dilakukan melalui telepon dan bagaimana pandangan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap ijab qabul yang dilakukan melalui telepon serta bagaimana persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan ijab qabul yang dilakukan melalui telepon dan mengapa ada persyaratan khusus. Penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dengan memakai metode yuridis normatif dengan didahului dengan penelitian kepustakaan maupun penelitian di lapangan dengan jalan wawancara dengan beberapa narasurnber yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ada beberapa pokok bahasan dalam tesis ini yaitu landasan-landasan teori dalam perkawinan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, setelah mernbahas landasan teori maka pembahasan akan beralih pada deskripsi perkara yang diajukan ke Pengadilan agama Jakarta Selatan, pokok bahasan selanjutnya mengenai ijab qabul yang dilakukan melalui telepon berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pada akhirnya penulis akan mernberikan kesimpulan dan saranyang berkaitan dengan pokok permasalahan bahwa ijab qabul yang dilakukan melalui telepon adalah sah menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sedangkan saran yang diberikan oleh penulis adalah sudah seharusnyalah pemerintah membuat peraturan yang baru mengenai perkawinan atau dapat juga dengan merevisi undang-undang yang telah ada agar dasar hukum perkawinan menjadi lebih jelas