ABSTRAKSuatu perusahaan didirikan untuk mencapai keuntungan
optimal, baik aktiva nyata atau fisik maupun yang tidak
dapat dikuantifikasi dan harus pula tumbuh. Penyempurnaan
kerangka regulasi ditandai dengan diberlakukannya
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan good
corporate governance, seperti UU BUMN tahun 2003.
Keberhasilan suatu perusahaan dalam memberlakukan azasazas
good corporate governance ternyata tidak hanya
ditentukan oleh tersedianya perangkat acuan dasar yang
lengkap. Juga tidak ditentukan oleh lengkapnya perangkat
regulasi. Seperangkat nilai positif dan norma kokoh memang
telah berlaku dalam perusahaan yang fokus pada kualitas
dan kinerja tinggi. Budaya korporat yang kuat memiliki
kecenderungan yang pada gilirannya menimbulkan dampak
negatif. Organisasi yang budaya korporatnya kuat cenderung
resistif terhadap perubahan. Hal ini menyangkut
kepentingan tatanan pengurus organisasi. Lebih-lebih
apabila perusahaan menunjukkan kinerja tinggi. Sikap
resistif terhadap perubahan itu semakin keras dan kaku
dengan semakin kompleks dan semakin besarnya organisasi.
Apakah budaya korporat yang sedang berlaku dalam
perusahaan, menunjang diberlakukannya penerapan good
corporate governance? Kendala besar penerapan good
corporate governance terletak pada komitmen dari puncak.
Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan
menggunakan tipologi penelitian deskriptif, diperoleh
gambaran bahwa hukum korporasi di Indonesia dan Pedoman
good corporate governance tahun 2001 telah memberikan
sarana yang memadai bagi penerapan prinsip-prinsip good
corporate governance di Indonesia. Efektifnya implementasi
good corporate governance dalam kinerja perusahaan tidak
hanya ditentukan oleh insentif-insentif faktor eksternal,
tetapi juga oleh insentif-insentif faktor internal.
Kesimpulan utama, tantangan yang dihadapi adalah budaya
korporat yang berlaku dalam suatu perusahaan.