ABSTRAKMasyarakat perkoperasian harus terus menerus memperoleh
pembinaan dari Pemerintah agar koperasi yang didirikan tidak
sekedar menjadi organisasi sekumpulan orang-orang tetapi benarbenar
merupakan badan hukum yang kegiatannya berdasarkan
prinsip ekonomi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas
dasar kekeluargaan. Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah
penandatanganan naskah kesepakatan dan kerjasama antara
Kementerian Negara Koperasi dan UKM dengan Ikatan Notaris
Indonesia yang menghasilkan keputusan bahwa Akta Pendirian
Koperasi harus dibuat oleh/dihadapan Notaris Pembuat Akta
Koperasi (NPAK). Permasalahan hukum dalam hal hubungan diantara
anggota koperasi dan mekanisme organisasinya yang diatur dan
dituangkan dalam Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian
Koperasi, seperti diwajibkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun
1992, yang dibuat oleh para Pendiri serta kekuatan dan kepastian
hukumnya jika dibandingkan antara Akta Pendirian yang dibuat
dibawah* tangan dengan jika dibuat dengan Akta Notariil.
Kepastian hukum itu sangat diperlukan dalam koperasi akan tetapi
Undang-Undang Nomor 25 tidak mengharuskan pembuatan Akta
Pendirian di hadapan Notaris seperti halnya pendirian badan
hukum perseroan terbatas yang diwajibkan oleh undang-undang.
Penelitian dilakukan melalui metode penelitian kepustakaan
dengan cara menganalisa bahan-bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan yang mengatur Perkoperasian dan
bahan hukum sekunder serta didukung oleh penelitian lapangan
dengan cara observasi dan wawancara pada Dinas Koperasi dan UKM
Wilayah DKI Jakarta. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa'
setiap anggota memiliki hak yang suara yang sama dalam
pengambilan keputusan terlepas dari besar kecilnya kontribusi
yang diberikan terhadap organiasi dan usaha koperasi. Akta
Pendirian Koperasi yang dibuat di hadapan Notaris Pembuat Akta
Koperasi (NPAK) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan
sejak diberlakukannya SK Menteri Negara Koperasi dan UKM No.
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tanggal 24 September 2004, Akta pendirian
Koperasi wajib dibuat oleh/di hadapan NPAK.