ABSTRAKStandardisasi berfungsi membantu menjembatani kepentingan konsumen dan pelaku
usaha dengan menetapkan standar produk yang tepat yang dapat memenuhi
kepentingan dan mencerminkan aspirasi kedua belah pihak. Dengan adanya
standardisasi produk ini akan memberi manfaat yang optimum pada konsumen dan
produsen, tanpa mengurangi hak milik dari konsumen. Standardisasi ini berkaitan
erat dengan keamanan dan keselamatan konsumen, yaitu berkaitan dengan
kelayakan suatu produk untuk dipakai atau dikonsumsi. Barang yang tidak
memenuhi syarat mutu, khususnya makanan, dapat menimbulkan malapetaka bagi
konsumen, selain merugikan konsumen dari segi finansial dapat pula mengancam
keamanan dan keselamatan masyarakat umum. pengaturan tentang standardisasi
produk pangan memang merupakan hal penting bagi konsumen. Sampai saat ini
ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur masalah standardisasi
produk pangan antara lain seperti dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1996 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan
sebagainya. Pengaturan tentang standardisasi produk pangan yang tertuang dalam
peraturan-peraturan tersebut di atas sudah memperhatikan kepentingan perlindungan
konsumen. Dengan adanya pengaturan tersebut akan memberikan manfaat yang
optimium pada konsumen dan produsen, tanpa mengurangi hak milik dari
konsumen, yaitu berkaitan dengan kelayakan suatu produk untuk dipakai atau
dikonsumsi. Dengan adanya pengaturan seperti itu, sudah seharusnya pelaku usaha
mentaati standar terhadap suatu produk pangan, kekurangtaatan pelaku usaha akan
peraturan tersebut akan mengakibatkan kerugian kepada konsumen, yang berakhir
kepada adanya pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha.
Pemerintah dan lembaga non pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan
konsumen juga pihak yang sangat penting untuk menjaga dan mengawasi agar
produk pangan yang beredar telah sesuai dengan standar yang ditentukan.