ABSTRAKMediasi dipilih menjadi salah satu alternatif
penyelesaian sengketa pertanahan di Aceh karena latar
belakang budaya Aceh yang mengutamakan musyawarah dan
mufakat. Cara yang dapat ditempuh dalam penyelesaian
sengketa pertanahan dengan membawa masalah tersebut kepada
pemuka masyarakat atau pemuka agama untuk diselesaikan.
Manfaat penyelesaian konflik dengan pendekatan "win-win
solution" terhadap kesadaran para pihak akan pentingnya
menjaga tali silaturahmi yang baik dimasa depan dan menjaga
kestabilan komunitas akibat keputusan yang ditetapkan dalam
sengketa pertanahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
melihat seberapa jauh peran mediasi sebagai alternatif
penyelesaian sengketa pertanahan Di Aceh pasca tsunami.
Pengumpulan datk menggunakan studi dokumen dan wawancara
kepada narasumber. Peran mediasi sebagai alternatif
penyelesaian sengketa mulai dikenal luas oleh masyarakat
Indonesia. Sejak dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 02 tahun 2003 penyelesaian sengketa melalui pengadilan wajib diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu.
Keuntungan dijalankannya mediasi sebagai alternatif
penyelesaian sengketa sebagai pihak penengah dalam
menyelesaikan perselisihan diantaranya adalah biaya yang
ringan, waktu yang relatif cepat, hubungan baik yang terjaga
dimasa depan dan keinginan kedua belah pihak yang dapat
dinegosiasikan di antara pihak-pihak yang bersengketa
tersebut sehingga relatif lebih dapat memenuhi keinginan
kedua belah pihak. Sementara itu masyarakat di Aceh mengenal
mediasi dalam penyelesaian perselisihan sudah sejak lama
yang dilatarbelakangi budaya masyarakat Aceh untuk
menyelesaikan sengketa berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Walaupun konflik selalu terjadi pada kehidupan masyarakat
Aceh namun mereka sudah terbiasa membawa sengketa mereka
untuk diselesaikan oleh pemuka agama atau pemuka masyarakat
di Aceh. Terlebih lagi dengan kejadian bencana di Aceh, di
mana mereka merasa senasib dan sepenanggungan dalam
penderitaan akibat bencana yang sangat dahsyat tersebut,
mereka juga ingin tetap menjaga agar tali silaturahmi
terjaga tetap baik dimasa yang akan datang. Walaupun
permasalahan sengketa pertanahan di Aceh sangat kompleks
dan masih banyak yang harus dilakukan dalam penyelesaiannya, namun secara garis besar sudah
titik terang cara-cara penyelesaian yang dapat
dalam sengketa pertanahan di Aceh pasca tsunami.