ABSTRAKDalam hukum tanah nasional hak penguasaan tanah
termaktub pada Pasal 2 ayat (2) UUPA, Negara sebagai
organisasi kekuasaan seluruh rakyat bertindak selaku badan
penguasa. Hak atas tanah adalah hak memberikan kewenangan
kepada pemegang hak untuk berbuat sesuatu atas tanah yang
dikuasainya, hak yang dimaksud tertera pada Pasal 16 UUPA,
salah satunya adalah hak pakai yaitu hak untuk menggunakan
tanah yang langsung dikuasai oleh Negara atau tanah milik
orang lain yang memberi wewenang dan kewa j iban yang
ditentukan dalam keputusan pemberiannya atau dalam
perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian
sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.(Pasal 41
UUPA). Analisis Penyelesaian Permasalahan Hukum Atas Tanah
Hak Pakai Nomor 7/Kapuk antara CV. Kaputeta Jaya dan PT.
Pertamina di Jakarta Barat, menarik untuk dilakukan
penelitian. Metode yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris,
permasalahan yang diteliti berkisar pada Peraturan
Perundang-undangan tentang Hukum Pertanahan Yaitu: Undangundang
Pokok-pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, PP. Nomor 2 4
tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah. Kemudian pengumpulan
data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara
dengan informan yaitu menggunakan pertanyaan yang terbuka.
Analisis terhadap data yang diperoleh disusun secara
sistematis, untuk selanjutnya menghasilkan data yang
berbentuk evaluatif-analitis. Hasil penelitian
mengungkapkan peralihan Hak Pakai nomor 7/Kapuk antara CV.
Kaputeta Jaya dan PT. Pertamina berdasarkan ketentuan Hukum
Pertanahan, penyelesaian hukum dengan para penghuni dan
penggarap tanpa hak dilakukan dengan musyawarah mufakat,
PT. Pertamina menggunakan kebijakannya memberikan ganti
rugi sebagai pergantian tanaman dan bangunan berupa uang
kerohiman kepada para penghuni dan penggarap tanpa hak.
Dengan terselesaikannya permasalahan hukum yang terjadi
maka PT. Pertamina dapat memperpanjang hak pakainya dengan
diterbitkannya sertipikat Hak Guna Bangunan nomor
2339/Kapuk.