ABSTRAKPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana
peran seorang Notaris dalam suatu perbuatan hukum jual
beli rumah KPR Perum Perumnas yang masih terikat kredit
(pergantian debitur/alih debitur), yang sering terjadi di
dalam masyarakat, mengingat perbuatan hukum tersebut
melibatkan objek, yaitu rumah, yang masih belum menjadi
milik pihak I atau debitur I, dan mengenai hal ini belum
diatur didalam undang-undang. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode induktif. Penelitian ini
menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen
dan teknik wawancara yang menghasilkan data primer dan
skunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa jual beli
rumah KPR Perum Perumnas dalam rangka pergantian debitur
diperbolehkan; sejauh tidak melanggar undang-undang,
kesusilaan atau ketertiban umum. Dalam prakteknya jual
beli rumah KPR Perum Perumnas, konsumen menggunakan cara
dengan membuat pengikatan jual beli ataupun dengan jual
beli langsung; dalam hal ini peran Notaris menjadi sangat
penting karena dalam pembuatan aktanya diharapkan dapat
memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada konsumen dan debitur yang baru. Untuk itu berdasarkan
pasal 7 PJN, tanpa alasan yang berdasar Notaris tidak
boleh menolak memberikan bantuannya untuk membuat akta
otentik dalam perbuatan hukum jual beli rumah KPR Perum
Perumnas dalam rangka pergantian debitur/alih debitur.