Dalam dunia perdagangan internasional terdapat beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa dalam perjanjian internasional, antara lain perbedaan kewarganegaraan para pihak, perbedaan budaya hukum, sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, para pihak berupaya mencari alternatif penyelesaian sengketa yang menguntungkan kedua belah pihak. Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang sering digunakan dalam perjanjian internasional. Menyadari pentingnya peran arbitrase dalam dunia bisnis internasional, maka masalah pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia menarik untuk dikaj i lebih dalam dengan melakukan studi kasus Bankers Trust Company dan Bankers Trust International Plc. melawan PT. Mayora Indah Tbk dan PT. BT Prima Securities Indonesia.
Beberapa permasalahan yang dibahas meliputi: pertama., apa yang menjadi dasar Pengadilan Nasional untuk melakukan penolakan putusan arbitrase asing; kedua, apakah ada upaya hukum terhadap penolakan pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia; ketiga, bagaimanakah penerapan Konvensi New York 195 8 terhadap kasus Bankers Trust Company dan Bankers Trust International Plc. melawan PT. Mayora Indah dan PT. BT Prima Securities Indonesia.
Berdasarkan pembahasan permasalahan tersebut disimpulkan bahwa Pengadilan Nasional dapat melakukan penolakan putusan arbitrase asing berdasarkan alasan bertentangan dengan ketertiban umum. Suatu putusan arbitrase asing yang ditolak permohonan eksekuaturnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penerapan ketentuan dalam Konvensi New York 1958 terhadap kasus Bankers Trust Company dan Bankers Trust International Plc. melawan PT. Mayora Indah Tbk, dimana permohonan eksekuatur atas putusan Arbitrase Internasional Pengadilan London - Arbitrase N o . 8119 ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan bertentangan dengan ketertiban umum, dan permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan alasan tidak memenuhi persyaratan formil yaitu terlambat dalam pengajuan kasasinya karena melampaui tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.