Peranan Notaris dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat
sekarang ini sangatlah penting, di mana banyak perbuatan
hukum yang selalu melibatkan kinerja Notaris. Dalam hal
ini hubungan antara Notaris dan orang atau badan hukum
yang membuatnya yang biasanya disebut klien, yang selama
ini berlangsung ada ketimpangan dalam pelaksanaannya
karena peranan kinerja Notaris sangat luas maka diambil
batasan untuk membahasnya hanya mengenai bidang
pelaksanaan pengesahan akta Perseroan Terbatas (PT) yang
dibuat oleh seorang Notaris terhadap kliennya.
Dalam pembuatan akta PT, Notaris harus melakukan prosedur
pengecekan nama terlebih dahulu baru dilakukan pemesanan
nama yang memakan waktu 1 (satu) sampai 2 (dua) hari di
dalam proses inilah Notaris banyak melakukan kelalaian
yakni dalam hal Notaris lupa untuk melihat apakah nama
tersebut sudah mendapat persetujuan pemakaian nama
sedangkan nama sudah dibuat dulu. Juga Notaris lupa untuk
memperpanjang proses pesan nama, hal inilah yang menjadi
kendala dalam proses pelaksanaan surat keputusan PT
tersebut.
Hubungan Notaris dan klien dapat dikatakan hubungan
vesultaatvernintenis di mana hasil dari pada perikatan
atau perjanjian antara mereka adalah hasil dari pada apa
yang mereka perjanjikan sebelumnya yakni mendapatkan
pengesahan anggaran dasar PT sebagai badan hukum yang
disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Dalam hal kelalaian yang disebabkan oleh Notaris maka
klien dapat mengajukan tuntutan kepada Notarisnya
tersebut melalui jalur profesi, baik berupa teguran,
pemberhentian sementara bahkan pemberhentian sebagai
Notaris dan melalui sudut hukum perdata baik itu berupa
biaya, ganti rugi bahkan bunga.
Notaris berkewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh
sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya dan mematuhi
serta menjunjung tinggi kode etik Notaris. Hal-hal inilah
yang bisa meringankan beban hukuman yang dapat dikenakan
terhadapnya.