ABSTRAKSejak adanya krisis moneter banyak bank yang
mengalami kesulitan operasional. Untuk itu Pemerintah
mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan
restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara
lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal
minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya
pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena
ternyata pertumbuhan bank pasca likuidasi, masih belum
cukup memadai dan karenanya Pemerintah menghimbau kepada
bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak
hanya dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga
dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian
Bank Bali Tbk, akhirnya dilaksanakan merger Bank Universal
Tbk, Bank Artamedia, Bank Prima Ekspress, Bank Patriot
ke dalam Bank Bali yang kemudian mengganti namanya menjadi
Bank Permata, yaitu dengan ditandatanganinya perjanjian
merger, pada 27 September 2002. Namun tidak dapat
dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum
yang berkaitan dengan merger tersebut, seperti dapatkah
merger kelima bank tersebut dalam Bank Permata memenuhi
persyaratan sebagai bank hasil merger yang sehat serta
telah sesuaikah merger yang dilakukannya itu dengan Undang-
Undang Perbankan maupun Undang-Undang lain yang berkaitan
dengan merger bank tersebut. Melalui penelitian
kepustakaan yang bersifat yuridis normative dengan hasil
penelitian yang berbentuk evaluatif analitis maka
pelaksanaan merger yang dilakukan kelima bank tersebut ke
dalam Bank Permata, ternyata telah memenuhi kriteria
sebagai bank yang sehat dan pelaksanaannya disesuaikan
dengan Undang-Undang Perbankan dan peraturan lainnya yang
berkaitan dengan Merger Bank.
ABSTRACTSince the monetory crisis, many bankers had been
facing operationalproblems. To overcome the situation,
the government took several justification and actions in
structural alteration and improvement by upgrading the
requirement in minimum stock capitals and liquidated the
bankers having problems. The government effort however
was still not success. The bank development after
liquidation was still below expected level and the
government called the banks for merger. This requirement
included not only the private banks but the government
banks were involved. It began the establishment of Bank
Bali that merged with Universal Bank, Artamedia Bank,
Prima Express Bank, and Patriot Bank into Bank of Bali
(now Permata Bank) those were recognized on September
27,2002. From the judicial point of view, the merger met
the established procedure and requirement both in the
banking and commercial laws. Relating to the above cases,
we feel it necessary to restudy more detail of mergering
the middle class private banks into Bank of Bali (now
Permata Bank).