ABSTRAKEra perdagangan bebas sebagai konsekuensi dari globalisasi menempatkan
peranan komputer (dan internet) ke dalam tempat yang sangat strategis karena
menghadirkan suatu dunia tanpa batas jarak ruang dan waktu dan diharapkan
dapat meningkatkan produktifitas serta efisiensi yang pada akhirnya
meningkatkan kesejahteraan. Selain dampak positif tersebut, ternyata juga
disadari bahwa komputer memberikan peluang untuk terjadinya kejahatankejahatan
baru (cybercrime) yang bahkan lebih canggih dibandingkan
kejahatan konvensional. Masalah keamanan perlu memperoleh perhatian
secara khusus, karena tingkat keamanan atas transaksi perbankan melalui
internet merupakan factor yang sangat menentukan. Dewasa ini belum
terdapat aturan yang menentukan standarisasi instrumen dan perangkatperangkat
yang harus digunakan dalam suatu internet banking.
Bertitik tolak dari latar belakang permasalahan tersebut, penulis ingin mengkaji
lebih lanjut dalam perspektif yuridis mengenai transaksi elektronik yang
memanfaatkan kemajuan informasi dan teknologi, dalam sebuah tesis yang
berjudul Kejahatan Internet (Cybercrimes) dan Upaya Perlindungan Nasabah
Bank dimana pokok permasalahan dari tesis tersebut mengenai: mengapa
transaksi elektronik itu mendesak untuk dibentuk dalam Undang- Undang,
bagaimana praktek perbankan berkaitan dengan transaksi elektronik itu, dan
mengapa unsur- unsur perlindungan konsumen itu harus ada dalam transaksi
elektronik.
Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa hampir tidak ada aktivitas
manusia kini yang tidak memerlukan teknologi informasi seperti komputer dan
internet termasuk transaksi elektronik yang memberikan banyak keuntungan
tetapi juga memberikan sisi negatif di satu sisi. Dalam perkembangannya,
dunia perbankan hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran
telah dilaksanakan secara elektronik (paperless). Maka dari itu, unsur- unsur
perlindungan konsumen di dalam transaksi elektronik ini sangat dibutuhkan
untuk menjamin supaya hak- hak, kewajiban dari pelaku usaha dan konsumen
tidak dilanggar dan juga memberikan keamanan dalam bertransaksi melalui
transfer elektronik yang sangat rentan dengan pelanggaran- pelanggaan
terhadap konsumen itu sendiri.
Dari hasil penelitian tersebut, kiranya penulisan ini bermanfaat agar pemerintah
untuk segera menetapkan RUU ITE guna memperoleh jaminan kepastian
hukum yang lebih jelas untuk dijadikan pedoman, dan menyarankan kepada
bank untuk menginformasikan produknya secara jelas dan benar kepada
nasabah maupun masyarakat pada umumnya. Sehingga kerugian diantara
para pihak dapat diminimalisir.