Penguatan struktur perbankan nasional menjadi
program pertama yang dituangkan oleh Bank Indonesia
dalam Arsitektur Perbankan Indonesia. Program tersebut
bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum. Cara
pencapaian program tersebut, dalam Arsitektur Perbankan
Indonesia dilakukan antara lain melalui pelaksanaan
merger bank. Keuntungan sampingan dari adanya merger
bagi Bank Indonesia adalah jumlah bank yang sedikit akan
lebih mempermudah Bank Indonesia melakukan fungsi
pengawasannya. Merger bank dilakukan dalam rangka rescue
program dan improving business. Intervensi Bank
Indonesia sebagai suatu lembaga negara yang bertugas
mengatur dan mengawasi bank dalam proses merger bank
merupakan pencerminan adanya intervensi negara dalam
bidang kehidupan industri perbankan. Bank sebagai
intermediary institution memiliki peran sangat penting
dalam perekonomian nasional. Merger atas permintaan Bank
Indonesia dilakukan apabila suatu bank mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan
bank tidak dapat melaksanakan langkah-langkah perbaikan
yang ditetapkan Bank Indonesia, maka Bank Indonesia
dapat meminta kepada bank melakukan merger. Permintaan
Bank Indonesia untuk melakukan merger kepada suatu bank
didasarkan pada Penilaian Tingkat Kesehatan Bank atas
bank bersangkutan. Merger bank dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan rakyat banyak, selain
kepentingan bank, kreditor, pemegang saham minoritas,
karyawan bank, dan persaingan yang sehat dalam melakukan
usaha bank. Kewenangan Bank Indonesia memerintahkan bank
untuk melakukan merger berkaitan dengan tindak lanjut
pengawasan dan status bank, baik dalam status Pengawasan
Intensif maupun Khusus. Bank Indonesia dan pemerintah
memberikan insentif kepada bank-bank yang melaksanakan
merger dengan dasar pemikiran untuk mempercepat
terjadinya merger bank-bank. Dalam kerangka pembinaan
bank, pemberian insentif kepada bank-bank yang
melaksanakan merger, Bank Indonesia menggunakan
pendekatan yang sistematis dan komprehensif.