Penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi kredit, implementasinya adalah profesionalisme dalam mengelola proses permohonan kredit, analisis data dan lapangan, perjanjian kredit, perikatan jaminan dan pengawasan serta pembinaan debitor. Permasalahan yang dianalisis adalah fungsi Undang-Undang Perbankan serta peraturan-peraturan bank Indonesia dalam mengatur pengelolaan pemberian kredit yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, akibat hukum yang timbul apabila bank melanggar prinsip kehati-hatian dan tanggungjawab Komisaris Bank yang telah melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi pengelolaan bank.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif melalui bahan pustaka sebagai data sekunder. Rancangan penelitian yang dipilih adalah Case Study Design dengan maksud untuk memperoleh informasi secara menyeluruh dan terintegrasi yang terkait dengan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pid/2002.
Hasil penelitian yang tertuang dalam kesimpulan menunjukkan bahwa Pasal 2 Undang-Undang Perbankan, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DI tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan bagi Bank Umum serta peraturan lainnya, terutama Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/6/PBI/2006 merupakan pedoman bagi bank yang terkait langsung dengan penerapan prinisp kehati-hatian dalam pemberian kredit perbankan. Akibat hukum bagi PT. 'BM' Tbk. adalah harus dilikuidasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank. 'HM' sebagai Komisaris harus mempertanggungjawabkan atas pelanggarannya terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam tanggungjawabnya sebagai pengawas kebijakan dan kepemimpinan Direksi, Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia karena telah melanggar BMPK dan menimbulkan kerugian sebagai akibat dari likuidasi PT. 'BM' Tbk. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pid/2002 menjatuhkan hokum bagi 'HM' yaitu hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta memberikan uang pengganti sebesar kerugian negara.
The implementation of prudential banking in credit transactions are professionalism in managing process of credit application, analyses and observation to debtor's background, credit agreement, guarantee, supervisory and and also construction for debtors. The choice problems to be analysed the function of Code of Banking and also rules of Bank Indonesia (Central Bank of Indonesia) in arranging management of credit matching with prudential banking, the consequences for collision to prudential bank and responsibility or Bank Commissary Bank which have impinge regulation and rule going into effect to management of bank. Research methodology has been used is normative of law perceiving the secondary data in bibliography. Research desigm is case study for collecting the information having correlation with Supreme Court Decree listed Number 1696 K/Pid/2002. Result of research in the form of conclusion that is Article 2 Code of Banking, The Decision of Directors of Bank Indonesia Number 27/162/KEP/DI; Arrangement and Implementation of Credit Policy for Public Banks and another Regulations of Bank Indonesia, especially Number 7/3/PBI/2005 and Number 8/6/PBI/2006 as the regulation for applicating Prudential Banking in Credit transaction. PT. 'BM' Tbk. must be liquidated based on Government Regulation Number 25/1999; Business Permit Repealation, Disbandment and Liquidation of Bank. 'HM' as commissary must responsible for collision to Code of Limited Company as the responsibility for supervising all of Directors policy and his/her management. The punishment in Supreme Court No 1696/K/Pid/2002 consits of 4 (four) year imprisonment and penalty payment Rp. 20.000.000,-(twenty millions rupiahs) and also paying indemnation for state for his collision to Credit Limitation and the loss of bank because of liquidation.