ABSTRAKSeringkali PPAT tidak cermat dalam memeriksa
keaslian dokumen setiap membuat akta, sehingga akta
yang telah dibuat oleh PPAT dapat, keadaan inilah
yang membuat penulis tertarik untuk membahas
mengenai hibah terhadap harta bersama, karena dalam
kasus ini, akta hibah PPAT dibatalkan karena tidak
mendapat persetujuan isteri, dikarenakan obyek hibah
adalah harta bersama. Permasalahan yang diangkat
dalam kasus ini, mengenai konsekuensi terhadap hibah
harta bersama yang tidak mendapat persetujuan
isteri, pengadilan yang berwenang mengadili dan
memutus perkara serta pertanggungjawaban terhadap
PPAT yang lalai sehingga mengakibatkan akta hibah
dibatalkan. Untuk menjawab permasalahan hukum dalam
kasus tersebut, maka dilakukan penelitian
kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis untuk
menggambarkan peraturan-peraturan yang berlaku yaitu
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam
praktek pelaksanaannya berkenaan dengan permasalahan
yang ada. Dari analisa terhadap putusan Perkara
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3634
K/PDT/1999 tersebut dapat diketahui bahwa
perbuatan hibah oleh suami terhadap harta bersama
tanpa disertai dengan persetujuan dari isteri
mengakibatkan akta hibah tersebut menjadi cacat
hukum dan dapat dimintakan pembatalan akta hibah
oleh pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
berwenang untuk memutus perkara hibah menurut Pasal
50 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang
peradilan Agama. PPAT yang terbukti lalai dapat
dikenakan sanksi pelanggaran ringan yang ada dalam
PP No. 37 Tahun 1998.