ABSTRAKSalah satu jasa perbankan yang ditawarkan oleh bank
Syariah adalah pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama (shahibul maal) dalam hal ini Bank Muamalat
Indonesia menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola (mudharib) dalam hal ini Bapak H.
Anang Karnawan, anggota Koperasi Primer Untuk Anggota Nurul
Hidayah. Pemerintah berkewajiban memajukan koperasi dalam
arti anggota-anggotanya, yaitu dengan cara mengeluarkan
program Kredit Likuidasi dalam rangka Kredit Kepada Kopersi
Primer untuk Anggotanya dengan sistim Bagi Hasil yang
pengeluarannya dilakukan antara lain melalui BMI.
Pembiayaan mudharabah disini tidak hanya melibatkan dua
pihak, tapi melibatkan juga pihak ketiga yaitu bank yang
mengelola dana masyarakat. Untuk itu ada beberapa
pertanyaan yang dapat diajukan terhadap jaminan dalam
pembiayaan mudharabah ini, yaitu bagaimanakah konsep dan
fungsi jaminan dalam pembiayaan ini, dan siapakah yang
harus bertanggung jawab bila mudharib wanprestasi.
Penelitian dilakukan berdasarkan metode penelitian
kepustakaan. Penulis juga menggunakan alat pengumpul data
berupa wawancara. Tipologi penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini ditinjau dari sudut sifatnya adalah
penelitian deskriptif. BI tidak pernah mengatur besarnya
prosentase jaminan terhadap kredit atau pembiayaan lainnya.
Diserahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan dari masing-masing
bank. Jaminan dalam pembiayaan mudharabah tidak
diperbolehkan menurut syariat Islam. Namun, seiring
perkembangan jaman, jaminan dalam pembiayaan mudharabah itu
diperkenankan, dan sudah dibenarkan oleh DSN-MUI dalam
fatwanya tentang pembiayaan mudharabah. Fungsi dari jaminan
itu sendiri adalah untuk melindungi dana yang dikeluarkan
bank syariah dalam memfasilitasi pembiayaan, mengingat dana
yang disalurkan adalah dana masyarakat yang harus
dilindungi dan dipertanggungjawabkan penggunaanya oleh
pihak bank. Bila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan ini,
maka yang bertanggung jawab adalah bapak Anang Karnawan
secara pribadi.
One of the banking services offered by a Syariah bank
is called mudharabah financing. Mudharabah financing is a
consensus to cooperate in a business venture whereby the
first party (shahibul maal), in this case the Bank Muamalat
Indonesia, makes available the entire capital, whereas the
other party becomes the executor, in this case Mr. H. Anang
Karnawan who is a member of the Primary Cooperative For
Members of the Nurul Hidayah. The Government has an
obligation to make the members of the Primary Cooperative
become prosperous, by giving a Credit Liquidation Programme
in the Project of Credit to Primary Cooperative for Members
with Profit ang Lost Sharing System, which is held by BMI.
Mudharabah financing here not only involves two parties but
involves also a third party, the bank who manages community
funds. As a consequence there are several questions that
may be raised with regard to collateral in such mudharabah
financing, namely, what would be the concept and the
function of a collateral in this kind of financing, and who
would be accountable if the mudharib fails to perform, also
considering that the said cooperative performs a channeling
of funds from the BMI (shahibul maal) to H. Anang Karnawan
(mudharib) . Our research was done using the methodology of
library research. The author also collected data through
interviews. Methodology used in this research with a view
to its nature is descriptive. Bank of Indonesia don't make
an arransement of fix ammount for colleteral to have credit
or other financing programme. It is up to each bank to
manage it. Colleteral in mudharabah financing is not
allowed under Islamic syariat. On the other hand due to the
passage of time, collateral in mudharabah financing is
permitted, and has been upheld by the DSN-MUI, in its
ruling regarding mudharabah financing. The function of that
very ruling is to protect funds provided by shariah banks
in facilitating financing, considering also that such funds
are communal funds which must be protected and its usage be
made accountable by the bank. However, if the mudharib
fails to perform, Mr. H. Anang Karnawan (mudharib)
personally will take the responsibility.