ABSTRAKKonvensi Cape Town 2001 yang telah diratifikasi
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun
2007 bertujuan membentuk suatu perangkat hukum yang berlaku
diantara negara peserta atas benda-benda bergerak pada
umumnya dan terhadap pesawat udara, helikopter dan peralatan
bergerak yang berhubungan dengannya. Tingginya biaya
pengangkutan udara di Indonesia disebabkan besarnya biaya
pengadaan pesawat udara sebagai akibat besarnya resiko yang
ditanggung kreditur, lessor atau penjual dalam hal debitur,
lessee atau pembeli cidera janji diantaranya kendala dalam
melaksanakan penghapusan tanda daftar dan kebangsaan serta
ekspor pesawat udara. Resiko tersebut pada umumnya dialihkan
kepada perusahaan asuransi yang biayanya menjadi beban
debitur, lessee atau pembeli pesawat udara dan sebagai
akibatnya debitur, lessee Indonesia sebelum diratifikasinya
Konvensi Cape Town 2001 hanya mampu melakukan sewa guna usaha
atas pesawat udara yang lama atau tidak baru. Penelitian ini
bersifat normatif yuridis dengan meneliti sinkronisasi
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menggunakan
metode deskripsi analitis dengan menganalisa aspek-aspek
hukum yang menjadi kendala praktek pelaksanaan hak-hak
kreditur, lessor dan penjual dalam hal debitur, lessee atau
pembeli cidera janji khususnya dalam proses penghapusanan
tanda daftar dan kebangsaan serta ekspor pesawat udara yang
pernah dioperasikan oleh PT Air Paradise dan PT Efata Papua
Airlines. Dari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa
peraturan perundangan yang berlaku saat ini memungkinkan
pihak Perhubungan Udara tidak mengabulkan permohonan
penghapusan tanda pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara
yang tidak diajukan oleh operator/Iessee, meskipun untuk itu
lessor/pemilik terdaftar bertindak untuk dan atas nama
operator/lessee berdasarkan surat kuasa yang dibuat
sebelumnya. Ratifikasi terhadap Konvensi Cape Town 2001 akan
memberi kepastian hukum bagi kreditur, lessor atau penjual
untuk melaksanakan hak-haknya berdasarkan perjanjian yang
telah disepakati dengan pihak debitur, lessee atau pembeli
diantaranya dapat dicatatkannya hak kebendaan atas
kepentingan internasional (International Interest) pada
pencatatan internasional (International Registry) serta
terjaminnya hak untuk melaksanakan penghapusan tanda daftar
dan kebangsaan pesawat udara dan mengekspornya dalam hal
debitur, lessee atau pembeli cidera janji.
ABSTRACTThe Cape Town Convention 2001, which was ratified
pursuant to Decision of the President of the Republic of
Indonesia No. 8 of the year 2007 is intended to establish a
set of rules which will apply amongst the members in
relation to movable goods in general and on aircraft,
helicopters and other moveable equipment in relation
thereto. The high cost for air transportation in Indonesia
has been in part caused by the high cost of aircraft
procurement due to the risk borne by creditors, lessors or
sellers in the case the lessees or purchasers default,
including among others, the constraint to proceed with the
deregistration of the registration mark and nationality as
well as exportation of aircraft. Such risk is usually taken
on by insurance companies which cost shal] be born by the
debtors, lessees or purchasers of an aircraft and
consequently, debtors or Indonesian lessees before the
ratification of the Cape Town Convention 2001 could only
lease not a new aircraft. This thesis has the character of
normative law by analyzing the synchronization of the
prevailing laws and regulations and using the methodology
of descriptive analysis by analyzing the legal aspects
which restrict the practice of implementing the rights of
the creditors, lessors and sellers in the event the
debtors, lessees or purchasers are in default, particularly
in the case of the deregistration and export process of
aircraft which were operated by PT Air Paradise and PT
Efata Papua Airlines. From this analysis, it can be
concluded that the prevailing regulations enable the Air
Authority to reject a deregistration request which is not
made by the operators/lessors, even though the
lessors/registered owners are acting for and on behalf of
the operator/lessee by virtue of a power of attorney made
earlier. The ratification of the Cape Town Convention 2001
shall give legal certainty to creditors, lessors or sellers
to implement their rights arising from an agreement legally
entered into between the parties, among others, the
registration of International Interest at the International
Registry, legal certainty on the right to apply for
deregistration of the aircraft from the aircraft registry
and legal certainty to apply for exportation.