ABSTRAKDidalam bentuk negara kesatuan dikenal dua asas
pemerintahan yaitu sentralisasi dan desentralisasi,
sentralisasi menciptakan keseragaman sedangkan
desentralisasi menciptakan keberagaman, sehingga daerah
dapat menentukan pilihan kebijakan apa yang sesuai
keinginan daerah masing-masing. Dengan diberlakukannya
desentralisasi, maka tiap-tiap daerah mempunyai kewenangan
untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
Pengimplementasian dari otonomi daerah terkadang membuat
sebagian masyarakat di daerah merasa kurang puas terhadap
kinerja dan pelayanan pemerintah daerah. Hal tersebut
mendorong sebagian masyarakat untuk membentuk daerah otonom
baru. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang berlaku saat ini
mengatur mengenai persyaratan dan prosedur Pembentukan dan
pemekaran. Ada dua pokok permasalahan yang menjadi telaahan
dalam tesis ini, yaitu persyaratan dan prosedur Pembentukan
dan pemekaran daerah menurut hukum positif, dan persyaratan
dan proses pembentukan Kota Tangerang Selatan dalam
perspektif hukum positif di Indonesia. Dalam penelitian ini
dibahas juga mengenai perkembangan pemekaran daerah di
Indonesia.Dalam penelitian ini digunakan metode hukum
normatif, dengan titik berat kepada materi peraturan
perundang-undangan yang mengatur pembentukan daerah. Data
di kumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara, jenis
data tersedia adalah data primer dan data sekunder yang
didapat dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia dan
Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pendekatan penelitian
dengan mengunakan deskriptif analisis dengan analisis yang
bersifat kuantitatif, terakhir penarikan kesimpulan dengan
metode induktif. Persyaratan dan prosedur pembentukan
daerah diatur dalam Pasal 5 Undang-undang No. 32 Tahun 2004
dimana terdapat syarat administratif, teknis dan fisik
kewilayahan. Hasil dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa
untuk persyaratan administratif, terdapat beberapa
persyaratan yang belum dipenuhi oleh Kabupaten Tangerang
untuk pembentukan Kota Tangerang Selatan. Kemudian untuk
persyaratan teknis masih dinyatakan lulus bersyarat. Untuk
persyaratan fisik calon Kota Tangerang Selatan telah
memenuhi persyaratannya.