Lembaga kepailitan memiliki arti penting dalam sistem hukum Indonesia terlihat sejak Indonesia dilanda krisis yang berkepanjangan yang dampaknya masih terasa sampai saat ini. Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional, terutama bagi kalangan dunia usaha dalam menyelesaikan utang-utangnya dan hal ini menimbulkan permasalahan terhadap perlindungan hukum bagi para kreditur. Permohonan pernyataan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga yang akan memeriksa dan memutus, baik mengabulkan ataupun menolak permohonan pernyataan pailit.
Dalam proses pemeriksaan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga ini berlaku ketentuan-ketentuan hukum acara yang diatur dan ditentukan dalam Undang-Undang Kepailitan, selain itu untuk hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Kepailitan berlaku pula ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang bersifat umum, yakni ketentuan umum yang ada dalam HIR/R.BG, hal ini berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Kepailitan 2004.
Penulisan tesis ini terutama membahas mengenai praktek hukum acara dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga dikaitkan dengan ketidakhadiran pihak debitor termohon pailit dalam persidangan dan hubungan antara ketidakhadiran pihak debitor termohon pailit di persidangan dengan diterima atau ditolaknya permohonan pailit.
Penulisan tesis ini menggunakan pendekatan masalah yuridis-normatif, melalui penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum yang diterapkan dalam hal ini Undang-Undang Kepailitan dan serta mengkaitkan dengan peraturan lain yang relevan.
Melalui penulisan tesis ini ditemukan bahwa dalam prakteknya Pengadilan Niaga telah beberapa kali memutus perkara permohonan pernyataan pailit secara verstek (tanpa hadirnya pihak debitor termohon pailit). Ketidakhadiran pihak debitor termohon pailit tidak berarti bahwa permohonan pernyataan pailit yang diajukan pihak kreditor termohon pailit pasti dikabulkan oleh majelis hakim. Selain itu, juga tidak secara otomatis diartikan bahwa pihak debitor termohon pailit tidak mampu membayar utangnya atau mengakui apa yang didalilkan oleh pihak kreditor pemohon pailit dalam permohonan pernyataan pailit yang diajukannya.