ABSTRAKKeberadaan bank asing atau kantor cabang dari bank yang
berkedudukan diluar negeri dalam sistem perbankan Indonesia
disertai dengan berbagai hal. Dari sisi persaingan dalam
artian kompetisi dalam melayani nasabah diharpkan menjadi
cambuk pemicu bank-bank lokal sehingga terpacu untuk
memberikan layanan yang terbaik bagi nasabahnya. Disisi
lain keberadaan bank-bank asing ini juga membawa berbagai
dampak yang kurang baik terutama karena dari sisi
pengaturannya keberadaan bank-bank asing ini masih terdapat
kerancuan dalam penyebutan "istilahnya" belum ada
penyebutan yang pasti apakah kriteria atau ukuran/parameter
yang akan dipakai dalam penyebutannya juga berkaitan dengan
fungsi intermediasinya, kerana dikhawatirkan bank asing
tidak mau memutar uang yang dia peroleh di Indonesia dan
membawa semua keuntungannya kembali ke negara asalnya.
Karena bank Indonesia sendiri-pun masih belum konsisten
dalam penyebutannya. Kerancuan dalam penyebutan istilah
tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi dalam pembinaan
dan pengawasan terhadap bank asing yang dilakukan oleh bank
Indonesia sebagai otoritas jasa perbankan. Penelitian ini
berusaha untuk melihat bagaimana pengaturan, pembinaan dan
pengawasan bank asing sebagai bagian dari penggerak
perekonomian Negara dan bagaimana bank asing dalam membantu
pembangunan perekonomian Indonesia.
ABSTRACTA foreign bank or branch of bank which is sitting on the
foreign nation in the Indonesian banking system contains so
many problems. From the side of competitions to serve the
costumers its hope be a supporting to local to give a good
serve for his costumers. But in other side a foreign bank
take a negative effect, acctualy from the side of his
regulation in Indonesian Banking System. Regulation for the
foreign bank in Indonesian banking system contains a double
meaning, or we can call it ambivalent in foreign bank
descriptions. The description for the foreign bank haven't
the same parameter or criteria which is a foreign bank is
meaning a bank who have a central office in other country
or we call branch office bank, or foreign bank is meaning
the bank who have a majority investment is foreign people.
Its ill be impact in intermediations fungtion of the bank.
In acctualy condition foreign bank ill take his money to
his country and the bank will feel that have no duty to
intermediation his profit in Indonesia. From that fact,
Central Bank of Indonesia (Bank Indonesia) a institution
who have a fungtion to supervision the bank in his
teritority ill have a problem to regulate a foreign bank,
because of the ambivalent foreign bank. Central Bank of
Indonesia have to regulate and supervise the foreign bank
for the function intermediation because of the equality
before the law which every bank must be serve to
development in Indonesia.