ABSTRAKDengan pertumbuhan industri pangan yang menghasilkan produk
pangan olahan dewasa ini semakin meningkat. Terdapat berbagai produk
industri makanan memiliki potensi menimbulkan masalah keamanan
pangan, khususnya produk pangan yang rusak dan kadaluwarsa, sehinga
pemerintah perlu membuat peraturan-peraturan yang mengaturnya-r
Ketentuan yang mengatur mengenai produk pangan kaduluwarsa terdapat
dalam pasal 21 huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang
Pangan dan dalam pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun
1999,tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kaitannya hal tersebut
penelitian memfokuskan pada tiga (3) permasalahan yaitu;
pertama,bagaimana aspek perlindungan konsumen dalam pengaturan
tentang produk pangan. Kedua, apakah pengawasan yang dilakukan oleh
pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan yang
sudah kadaluwarsa. Ketiga, bagaimana penanganan keluhan-keluhan
konsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan yang kadaluwarsa.
Dari permasalahan di atas,maka penelitian ini mempunyai jawaban
sebagai berikut:pertama,pengaturannya terdapat di Bab II yaitu
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindangan Konsumen,
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan
Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Keamanan Label dan Iklan
Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan
Mutu dan Gizi Pangan, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor:180/Men.Kes/Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa. Kedua,
Peran Pemerintah terdapat di bab III, Pemerintah sebagai pengayom
masyarakat dan juga sebagai pembina pelaku usaha dalam peningkatan
industri dan perekonomian negara, sebagai bentuknya dengan
mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang
Pangan. Ketiga, penanganan keluhan-keluhan konsumen terdapat di bab
IV, untuk menampung keluhan-keluhan konsumen berkaitan dengan
peredaran produk pangan kadaluwarsa, maka dibentuklah unit layanan
pengaduan konsumen (ULPK)BPOM, YLKI dan Pengaduan Konsumen
Departemen Perdagangan. Akhirnya dari hasil penelitian mempunyai
kesimpulan sebagai berikut : pertama, pengaturan produk pangan dalam
kaitannya dengan perlindungan konsumen, telah diatur secara teknis
sehingga telah tercipta harmonisasi hukum. Kedua, peran Pemerintah
dalam melindungi konsumen terhadap Produk Pangan yang sudah
kadaluwarsa adalah dengan mengembangkan perlindungan konsumen di
Indonesia serta melaksanakan penegakan hukum terhadap Undang-
Undang yang berlaku yaitu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan
Undang-Undang Pangan. Ketiga, penanganan keluhan-keluhan konsumen
berkaitan dengan peredaran produk pangan kadaluwarsa dilakukan oleh
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (LPK) BPOM, YLKI, dan Pengaduan
Konsumen Departemen Perdagangan.