ABSTRAKArbitrase telah banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di
Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa. Pengaturan
normatif mengenai arbitrase dituangkan dalam Undang-Undang
No. 3 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa. Dalam undang-undang tersebut telah
diatur berbagai ketentuan mengenai arbitrase, di antaranya
mengenai pelaksanaan putusannya. Berkaitan dengan hal
tersebut, walaupun secara normatif pengaturannya telah
ditentukan, dalam praktiknya pelaksanaan putusan arbitrase
di Indonesia masih banyak menemui hambatan. Oleh karena itu
timbul permasalahan yaitu faktor apa saja yang menjadi
penghambat pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia dan
langkah apa yang dapat dilakukan untuk mencapai efekti itas
pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia di masa yang
akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum non doktrinal yang salah satu tujuannya adalah untu
menganalisis dan memberikan jawaban tentang masalah
keefektifan bekerjanya seluruh struktur institusional
hukum. Data yang digunakan adalah data primer yang didapat
dari sumber pertama yakni hakim, arbiter, investor,
mahasiswa, BANI, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta
data sekunder yang didapat melalui studi kepustakaan.Hasil
penelitian ini menunjukan adanya beberapa faktor terutama
berkaitan dengan hal-hal yang bersifat sosiologis yang
menjadi penyebab terhambatnya pelaksanaan putusan
arbitrase di Indonesia. Hambatan itu di antaranya berasal
dari undang-undang, pengadilan, penegak hukum, dan budaya
hukum. Selain itu, dalam penelitian ini juga dikemukakan
beberapa langkah yang dapat dilakukan agar pelaksanaan
putusan arbitrase di masa yang akan datang dapat lebih baik
yakni pembenahan terhadap aturan normatif, usaha
pelembagaan arbitrase dalam masyarakat, pembentukan sistem
kemitraan antara badan arbitrase dengan pengadilan, dan
peningkatan akuntabilitas dan profesionalisme para penegak
hukum.