Sistem perdagangan dunia yang diikuti dengan persaingan ekonomi antara negara-negara telah menimbulkan dampak-dampak baik positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif dari adanya persaingan perdagangan tersebut adalah dumping. Praktik dumping dilakukan oleh negara pengekspor dengan menentukan harga di bawah atau lebih rendah dari nilai nominalnya atau unit cost yang sebenarnya atau dapat juga dikatakan menjual dengan harga yang lebih murah di negara pengimpor dari pada di negara produsennya sendiri.
Praktik dumping seringkali mengakibatkan kerugian terhadap industri dalam negeri pada negara pengimpor khususnya terhadap produsen barang yang sejenis. Untuk mengantisipasi kerugian tersebut, komunitas perdagangan internasional yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO) memberikan suatu pengaturan mengenai mekanisme pembalasan terhadap praktek dumping yaitu dikenal sebagai tindakan anti dumping. Tindakan anti dumping yang biasanya dilakukan dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk impor yang terbukti dumping, pada praktek perdagangan internasional seringkali disalahgunakan sebagai bentuk proteksi terhadap industri dalam negeri. Salah satu contoh kasus yang salah dalam menerapkan mekanisme anti dumping tersebut adalah kasus Indonesia melawan Korea Selatan dimana dalam kasus ini Korea Selatan melakukan beberapa pelanggaran terhadap mekanisme anti dumping yang diatur dalam Agreement on Implementation of Article VI of The General Agreement on Tarrifs and Trade ยก994 (Anti Dumping Agreement).
Latar belakang timbulnya kasus ini adalah dengan dikenakannya BMAD terhadap beberapa perusahaan eksporter produk kertas dari Indonesia. Pemerintah Indonesia yang merasa keberatan dengan tindakan antidumping Korea Selatan ini lalu mengajukan permohonan kepada Dispute Settlemcnt Body WTO untuk dibuatnya suatu panel yang bertugas untuk membuat keputusan dan rekomendasirekomendasi atas permasalahan antidumping te rse b u t Dalam keputusan akhirnya Panel memutuskan bahwa Korea Selatan terbukti melakukan beberapa pelanggaran-pelanggaran atas Anti Dumping Agreement dan merekomendasikan untuk mengadakan perhitungan kembali atas BMAD tang telah ditetapkan sebelumya.