Dewasa ini kejahatan kerah putih sudah pada taraf transnational yang tidak lagi mengenal batas-batas negara. Bentuk kejahatannya pun semakin canggih dan sangat terorganisasi, sehingga sangat sulit dideteksi aparat penegak hukum. Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatannya melalui berbagai cara, salah satunya pencucian uang (money laundering). Dengan cara ini, mereka berusaha mengubah atau mencuci
sesuatu yang didapat secara "haram" (illegal) menjadi seolah-olah halal (legal). Metode offshore conversion adalah salah satu metode yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas money laundering.
Sehubungan dengan itu, pokok permasalahan yang akan dikemukakan disini adalah mengenai bentuk-bentuk praktek metode offshore conversion yang diduga dapat atau sudah terjadi dalam hubungannya dengan tindak pidana money laundering serta usaha pencegahan atau antisipasi terhadap praktek-praktek money laundering yang menggunakan metode offshore conversion sebagai kedoknya tersebut.
Salah satu bentuk yang erat kaitannya dengan metode offshore conversion adalah penggunaan badan-badan hukum korporasi sebagai Special Vehicle Purpose untuk menyamarkan atau menyembunyikan sumber hasil kejahatan mereka serta penggunaan rekening dengan menggunakan nama palsu melalui sektor perbankan. Sedangkan pencegahan atau antisipasi yang dapat dilakukan adalah dengan menjalin kerja sama internasional di antara negara-negara di dunia serta dengan memperhatikan beberapa titik lemah dalam kegiatan money laundering sehingga aktivitasnya dapat segera diidentifikasikan.
Adapun metode penulisan yang digunakan disini adalah metode penulisan yang bersifat eksplanatoris dengan jenis atau tipe normatifempirik.