Bisnis Non Keuangan dan Profesioanl merupakan area
dimana para pelaku pencuci uang melakukan akitivitas
dalam pencucian uang.Bisnis non keuangan dan profesional
menjadi pilihan karena merupakan suatu hal yang lumrah
karena bisnis non keuangan dan profesional sangat hadir
dalam hampir seluruh kehidupan masyarakat dan tidak harus
pelaku kejahatan.Pemilihan Bisnis Non Keuangan dan
Profesional dalam membantu pencucian uang lebih kepada
kesempatan yang dipikirkan oleh para pelaku tersebut.Pada
kenyataanya pelaku pencucian uang dapat memilih hanya
sebagai konsumen atau pemilik bisnis non keuangan dan
profesional. Pencuci Uang selalu mencari teknik atau
metode yang paling aman untuk melakukan proses pencucian
uang.
Dari sejak jaman dulu bisnis non keuangan selalu
menjadi sarana pencucian uang bagi para pelaku
kejahatan.Perkembangan teknologi dan pengetahuan
mendorong perkembangan kejahatan termasuk didalamnya para
pencuci uag.Par
Sejak berlakunya UU TPPU di Indonesia kewajiban
pelaporan transaksi keuangan bagi Bisnis Non Keuangan
belum diterapkan.Pelaporan hanya terbatas pada institusi
keuangan sajaDi negara lain seperti Amerika Serikat. Di
Australia, Negara yang perangkat UU anti pencucian
Uangnya menjadi acuan bagi Indonesia dalam membuat UU
anti pencucian uang juga sudah diterapkan.
Penerapan Kewajiban Pelaporan Transaksi Keuangan
bagi Bisnis Non Keuangan dan Profesional harus diterapkan
untuk dapat membantu PPATK dalam memberikan informasi
untuk di analisa dalam memberikan laporan informasi bagi
pencegahan dan penanggulangan pencucian uang di Indonesia.
Kewajiban pelaporan ini harus disertai sanksi,
snaksi tidak hanya dikenakan kepada bisnis non keuangan
dan profesi tetapi juga kepada lembaga pengawas yang
tidak melakukan tugasnya. sanksi harus yang berarti
sehingga memaksa bisnis non keuangan dan proesional untuk
melaksanakan kewajiban tersebut.Sanksi tidak hanya
terbatas pada denda atau administratif saja tetapi dengan
hukuman badan.;