ABSTRAKKondisi ekonomi yang tidak kondusif terhadap usaha
debitor menyebabkan banyaknya kredit bermasalah. Banyaknya
kredit bermasalah ini sangat membebani Bank. Oleh karenanya
kredit bermasalah tersebut harus segera diselesaikan. Salah
satunya dengan cara merestruktur kredit-kredit tersebut.
Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara Bank
menjadi salah satu pilihan cara restrukturisasi kredit. Cara
restrukturisasi ini merupakan cara restruktur yang cukup
rumit karena tidak saja berkaitan dengan aspek finansial
tetapi juga berkaitan dengan berbagai aspek ketentuan hukum.
Lagipula penyertaan yang dapat dilakukan Bank dibatasi
jangka waktunya oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu Bank
harus memikirkan sejak semula cara yang mungkin dicempuh
dalam rangka menarik penyertaannya serta resiko yang akan
dihadapi dalam melaksanaan penyertaan ini.