Yayasan Masjid Nurul Amal yang didirikan pada tanggal 28 Mei 1984, bermaksud membuat suatu akta perubahan anggaran dasar dihadapan Notaris untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Notaris tersebut mengharuskan kepada para pendiri untuk membuat permohonan Penetapan dari Pengadilan. Pengadilan Negeri Depok mengeluarkan penetapan Nomor: 17/Pdt.P/2006/PN.Dpk, tanggal 14 Juni 2006, terhadap permohonan Yayasan Masjid Nurul Amal tersebut. Alasan Notaris tersebut mengharuskan kepada para pendiri Yayasan untuk membuat permohonan Penetapan dari Pengadilan, serta peran notaris terhadap pembuatan akta perubahan anggaran dasar Yayasan setelah berlakunya Undang-Undang Tentang Yayasan. Bahwa Notaris mengharuskan adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri Depok agar menambah kekuatan hukum atas perubahan anggaran dasar Yayasan Masjid Nurul. Amal tersebut. Sedangkan penulis berpendapat bahwa hal itu sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh notaris tersebut, karena menurut Akta Pendirian Yayasan Masjid Nurul Amal perubahan anggaran dasar tetap dapat dilaksanakan tanpa adanya Penetapan dari Pengadilan, yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar Yayasan Masjid Nurul Amal. Peran Notaris dalam membuat akta perubahan anggaran dasar Yayasan dalam kewajibannya sebagai pejabat umum yang berwenang yaitu membuat akta otentik atas perubahan anggaran dasar Yayasan. Notaris juga harus menjelaskan mengenai segala hal yang akan diatur dalam akta perubahan anggaran dasar yang akan dibuat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Masjid Nurul Amal Foundation established in Mei 28th 1984, had intended to produced the foundation charter amendment deed in front of the Notary to adjusted it with the Regulations Number 16 Year 2001, and also the amendment in Regulations Number 28 Year 2004 about foundation. The Notary required the founder of the foundation to make a request application of the quotition to the court. Government Court in Depok produced the quotition number: 17/Pdt.P/2006/PN.Dpk, on June 14th 2006, concerning the request application of Masjid Nurul Amal Foundation. The reason for the requirement is to add more the law power of Masjid Nurul Amal Foundation charter amendment deed. The writer does not agree with the Notary opinion, because considered to the 12th chapter of the foundation consideration, it said clearly that the charter amendment deed could still have been done without the quotition from the court. The Notary role in making the changing of the foundation consideration document with the duties as public official that competent is making an authentic documents of tehe foundation charter amendment deed. The Notary also has to explain about everything that will be arranged in the deed. The research of this thesis is using the normative juridical method.