ABSTRAKSetelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, hak-hak lama atas tanah demi hukum dikonversi menjadi hak-hak atas tanah baru yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Perolehan hak-hak atas tanah disertai kewajiban pemilik tanah mendaftarkan hak atas tanahnya. Untuk tanah yang belum didaftarkan disebut tanah bekas hak milik adat. Pendaftaran tanah tersebut diselenggarakan demi menjamin kepastian hukum pertanahan. Namun, pada kenyataannya sampai dengan saat ini bidang-bidang tanah yang belum terdaftar masih banyak jumlahnya. Pemilik tanah yang belum mendaftarkan haknya tersebut menggunakan tanda bukti pembayaran pajak sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang bersangkutan. Sementara dalam salah satu sumber hukum kita yaitu yurisprudensi nomor 34/K/Sip/1960 menyebutkan bahwa surat pembayaran pajak bukan merupakan petunjuk siapa yang harus membayar pajak atas suatu bidang tanah tertentu. Ketentuan hukum ini seringkali digunakan oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu perkara tanpa melihat latar belakang dari kasus mereka, sehingga bagi pemilik tanah bekas hak milik adat hal ini sangat merugikan. Permasalahan pokok yang dianalisis adalah bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada pemegang tanah bekas hak milik adat yang beritikad baik, pandangan pengadilan dalam perlindungan hukum pemilik tanah bekas hak milik adat dan enyelesaian sengketa bagi pemilik tanah bekas hak milik adat berdasarkan kasus dalam Putusan No.l08/Pdt.G/2001/ Jkt.Bar, Putusan No.372/Pd^2003/PT.DK1 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1089K/Pdt/2005. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan menghimpun dan menganalisis data sekunder, berupa literatur dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum agraria. Hasilnya, dituangkan dalam kesimpulan bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah bekas hak milik adat yang beritikad baik yaitu menggunakan bukti pajak sebagai petunjuk kepemilikan tanah dengan didukung alat bukti lain untuk tanah hak lama dan alat bukti yang diatur dalam Pasal 164 H1R.
ABSTRACTAfter the effective application of Agrarian Principles Law, former rights over land are by the operation of law converted into new rights over land stipulated in the Agrarian Principles Law. Acquirement of rights over land is supported by obligation on the part of the land owners to register their rights over land. For lands which have not yet been registered, they will be referred to as former customary right of ownership lands. Such land registration is conducted in order to ensure legal certainty in land affairs. However, in reality, up to the present time, the total numbers of parcels of lands which are not yet registered are quite a few. This fact gives rise to problems and disputes among the Parties claiming as the real owners. Land owners who have not yet registered their rights use tax payment slip as the evidence of their ownership over the relevant lands. Meanwhile, in one of our legal sources, which is, jurisprudence number 34/K/Sip/1960, it states that tax payment slip is only an indication on who must pay the tax over a certain parcel of land. This legal provision is often used by judges in settling a case without observing the background of their cases; therefore, for the owners of former customary right of ownership lands, this is very detrimental. Therefore, it is necessary to be studied regarding the legal protection for the owners of former customary right of ownership lands based on the national land law and other related statutory regulations.