ABSTRAKTransaksi sewa guna usaha atau yang lebih dikenal dengan leasing sejak
tahun 1974 sudah menjadi salah satu pilihan dan solusi bagi para pelaku bisnis
untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam melakukan usahanya. Untuk itu segala
sesuatu yang menyangkut transaksi leasing ini harus dimengerti dengan jelas baik
oleh pihak penyedia jasa pembiayaan dalam bentuk pemberian jasa sewa guna
usaha atau yang lebih dikenal dengan lessor maupun oleh pengguna jasa sewa
guna usaha tersebut atau yang dikenal dengan lessee. Kegiatan sewa guna usaha
ini terbagi menjadi dua, yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease)
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease). Selain itu, dalam kegiatan
sewa guna usaha pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara
membeli barang penyewa guna (lessee) oleh lessor yang kemudian barang
tersebut disewa-guna-usaha kembali oleh lessee atau yang lebih dikenal dengan
sale and lease back. Barang modal yang dibiayai bermacam-macam dan kapal
laut adalah salah satu contohnya. Pembiayaan kapal laut yang dituangkan dalam
perjanjian sewa guna usaha ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati terutama
dalam segi hukumnya mengenai status kepemilikan kapal laut, mengingat dalam
transaksi sewa guna usaha dengan skema sale and lease back status kepemilikan
dari kapal laut sebelum dilakukannya transaksi sewa guna usaha berada di tangan
lessee dan mengingat bahwa ada beberapa hal yang wajib dilakukan agar
peralihan hak kepemilikan dari kapal laut tersebut dapat dianggap telah dilakukan
dengan sah menurut hukum dan apa akibat hukumnya apabila peralihan hak
kepemilikan dari kapal laut tersebut belum dilakukan dengan sah.
ABSTRACTLease transaction or better known as leasing has becoming one of choices
and solutions to the entrepreneurs to fulfil their needs in doing their business since
1974. Therefore, all things related to this lease transaction should be understood
clearly either by a party which provides the financing service in the form of
providing lease service or better known as lessor or by the user of the said lease
service or better known as lessee. This leasing activity is divided into two, which
are lease with option right (Finance Lease) and lease without option right
(Operating Lease). Apart from that, in leasing activity, procurement of capital
good can also be done by purchasing the lessee’s good by the lessor which
afterward such good is leased back by the lessee or better known as sale and lease
back. Capital goods which are financed are various and ship is one of the
examples. This ship financing which is provided in the lease agreement should be
done very carefully especially from the legal point of view with regard to status of
ship’s ownership, considering that in the lease transaction with sale and lease back
scheme the ownership status of the ship prior to the implementation of lease
transaction is in the lessee’s hand and considering that there are several things
which should be conducted in order such transfer of ownership right of the ship
can be assumed that it has been conducted legally according to the law and what
will be the legal impact if such transfer of ownership right of the ship has not been
legally conducted.