ABSTRAKPenggunaan kartu kredit oleh masyarakat Indonesia, khususnya di
perkotaan besar, semakin menunjukkan peningkatan yang tajam. Hal ini dipicu
semakin baiknya kondisi makro ekonomi nasional yang mendorong peningkatan
daya beli masyarakat. Sementara di sisi lain, sektor perbankan yang mengalami
kelebihan likuiditas, berlomba-lomba untuk memberikan penyaluran kredit
kepada masyarakat, khususnya dibidang kredit konsumtif seperti halnya kartu
kredit. Berbagai cara dan upaya yang dilakukan oleh perbankan untuk menarik
nasabah kartu kredit, baik berupa penawaran program yang menarik, bebas iuran
tahun pertama, point rewards, diskon belanja pada tempat-tempat tertentu, hingga
penawaran transfer baiance ke kartu kredit yang lain. Penelitian ini bertujuan
urituk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai bagaimana
konstruksi hukum transaksi transfer baiance tagihan kartu kredit dikaitkan dengan
anjak piutang, memahami obyek piutang dalam transaksi transfer baiance dan
permasalahannya, dan memahami bagaimana sistem pengawasan dalam
penyelenggaraan transaksi transfer baiance tagihan kartu kredit dan
efektifitasnya.
Penulis menggunakan metode penelitian dengan spesifikasi penelitiannya
adalah deskriptif analitis, sedangkan metode pendekatan penelitian ini adalah
yuridis normatif. Alat pengumpulan data pada penelitian ini adalah studi
kepustakaan. Selanjutnya penulis menggunakan analitis kualitatif dalam
menganalisis data penelitian ini.
Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa transfer baiance sesuai dengan
konsep anjak piutang yang pada intinya adalah pelaksanaan usaha pembelian
piutang atas dasar suatu tingkat diskonto tertentu dari si penjual piutang. Obyek
piutang transfer baiance merupakan tagihan yang telah jatuh tempo. Mengenai
sistem pengawasan dalam penyelenggaraan transaksi transfer baiance tagihan
kartu kredit dan efektifitasnya, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuanketentuan
perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian dan kewenangan Bank
Indonesia sebagai badan hukum publik menciptakan peraturan perundangundangan
yang mempunyai ketentuan mengikat seluruh anggota masyarakat
berkaitan dengan pengaturan bidang perizinan, pembinaan, pengawasan bank,
pelaksanaan ketentuan rahasia bank dan lainnya yang terkait.
ABSTRACTThe utilizing of credit card in Indonesian society, especially in the big
cities, has now being developed rapidly. This issue is in consequence o f the
macroeconomic national condition that is going to be good and encourage the
escalation o f power buying. Particularly, the banking sector that had been
around an excess of liquidity, mutually chase each other in order to canalized
credit to society especially on the consumer credit like credit cards.The banking
sector has done any kind of mien and effort to lure credit card consumer such as
free annual fee, point rewards, discount in certain shopping mall, and also transfer
balance to another credit card. The purpose of this research is to obtain a
comprehensive acknowledgement about the legal construction of a transfer
balance credit card upon to factoring, to conceive the account receivables object
of transfer balance and its issue, and also to conceive the surveillance system
about the transfer balance implementation and its effectivity.
This research is analytic descriptive, and the rapprochement method is
normative juridical. The data were collected by means of literature study.
Furthermore, qualitative analytical method shall be used by the researcher to
analyze this research.
This research eventually concluded that transfer balance is appropriate to
factoring notion whereby a business sells its accounts receivable (i.e., invoices) at
a discount. The due date balance is the account receivables object o f transfer
balance. The Central Bank of Indonesia as a public legal entity having the power
to create an eligible regulatory system in connection to permission, founding,
surveillance, and bank’s secret implementation. If we refer to the transfer balance
implementation and its effectivity, thus any banking stipulation which is
accommodate the five C principe and the power of the Central Bank o f Indonesia
shall prevail.