Asas kepentingan umum merupakan salah satu asas dalam teori hukum yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan suatu negara. Asas kepentingan umum berlaku universal di seluruh negara di dunia, walaupun penerapannya dalam tindakan hukum konkrit tidak selalu sama antara negara yang satu dengan negara lainnya.
Tesis ini berusaha menjelaskan apa yang menjadi kriteria kepentingan umum, bagaimana penerapan asas kepentingan umum dalam ketentuan hukum positif di Indonesia, masalah hukum apa yang muncul dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, dan apakah jalan tol memenuhi kriteria kepentingan umum. Untuk menjelaskan hal tersebut, penulis melakukan kajian teoritis terhadap asas kepentingan umum dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum maupun tentang jalan dan/atau jalan tol.
Public interest principle is one of the principles in the theory of law which is applied in the statutory regulation in a state. Public interest principle is applicable universally throughout states in the world, even though its application in concrete legal action is not always the same from one state to another. This thesis endeavors to explain what become the criteria of public interest, how is the application of public interest principle in the provisions of positive law in Indonesia, wich legal issues are arising in the land acquisition for the construction of toll road, and whether toll road fulfills the criteria of public interest. To explain this matter, the writer has conducted theoretical study towards public interest principle, and analysis towards statutory regulations regarding land acquisition for the construction of public interes and regarding road and/or toll road.