Latar Belakang yang melandasi yaitu adanya Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 tentang Judicial Review terhadap Pasal 158 Undang-undang Ketenagakerjaan. Tesis ini membahas tentang Bagaimana Mekanisme Pemutusan Hubungan Keija khususnya karena Kesalahan Berat, Apakah Surat Keputuan Direksi PT.Taspen (Persero) sudah sesuai dengan Perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, Serta Apakah Surat Keputusan Direksi PT.Taspen (Persero) tersebut dapat digugat ke Pengadilan Umum ataukah Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Metodologi yang digunakan yaitu Yuridis Normatif serta dengan menkombinasikan dengan Pendekatan Yuridis Empiris untuk mendapatkan hasil yang lebih baik digunakan juga Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan dan wawancara dengan Narasumber-narasumber yang berkompeten serta Subyek dari Penelitian ini yaitu ketiga mantan karyawan penerima Surat Keputusan Direksi PT.Taspen (Persero). Pada akhir bab ini disimpulkan bahwa Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja khususnya karena kesalahan berat telah diatur secara komprensif dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sedangkan Surat Keputusan PT.Taspen (Persero) dalam prosesnya ditemukan kelemahan,cacat-cacat yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang menimbulkan kerugian bagi karyawan penerima Surat Keputusan Direksi tersebut sehingga Mereka dapat saja mengajukan gugatan dikemudian hari namun mengingat dalam prosesnya tidak sesuai dengan Undang-undang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU No.2/2004) maka dapat diajukan ke Pengadilan Umum dengan gugatan Perdata dengan menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata.