ABSTRAKRestrukturisasi utang sebagai upaya untuk menyelesaikan
kredit bermasalah tidak hanya merupakan masalah
perbankan saja, akan tetapi sudah merupakan masalah
nasional, sehingga perlu penanganan secara seksama dan
penyelesaian secara konsepsional dan komprehensif
berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku.
Ketidakpastian hukum tampaknya semakin menjadi kendala
bagi penyelesaian kredit bermasalah. Salah satu
contohnya adalah kasus restrukturisasi utang bermasalah
pada PT. Bank BNI Tbk sebagai kreditor, dengan PT. Sekar
Laut Tbk, sebagai debitor. Untuk segera menyelesaikan
masalah ini diperlukan langkah pemecahan yaitu
restrukturisasi atau penyelesaian hutang yang
menguntungkan semua pihak yang terkait. Mengingat
pentingnya masalah penyelesaian utang ini sebagai salah
satu tujuan pengajuan PKPU maka penulis mencoba
melakukan analisis terhadap alternatif penyelesaian
utang melalui restrukturisasi utang melalui PKPU pada
Pengadilan Niaga, untuk mengetahui apakah
restrukturisasi utang dengan pola konversi piutang
menjadi saham dapat diselesaikan melalui mekanisme PKPU
dimaksud dan apakah diperlukan instrumen hukum berupa
peraturan perundang-undangan yang lebih memadai yang
dapat memberikan opsi yang lebih cepat, komprehensif
serta memberi kepastian dan jaminan hukum dalam
penyelesaian utang dengan pola konversi piutang menjadi
saham.
ABSTRACTLoan restructuring as a tool to settle Non-Performing Loan or NPL, which is not
only a banking issue but also a national issue, needs to be handled thoroughly and
comprehensively based on the regular positive law practices. The law uncertainty
seems to be main problem o f NPL settlements. One o f the examples is the loan
restructuring in PT Bank BNI Tbk as a creditor and PT Sekar Laut Tbk as a debitor.
In order for an immediate settlement, restructuring or loan settlement that benefits
all parties involved needs to be done. Looking at the importance o f this matter as an
objective o f submitting PKPU, therefore the writer tries to do an analysis towards
alternatives o f loan settlement through loan restructuring through PKPU in Business
Court, in order to know whether or not stocks can be used as a PKPU mechanism
mentioned and whether or not law instruments such as law enforcement can give
quicker options, more comprehensive as well as to give certainty and law guarantee
in loan settlement with receivable conversion to stocks.