ABSTRAKDisahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan
diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Wakaf membuka peluang bagi notaris untuk membuat akta ikrar wakaf meliputi wakaf
benda tidak bergerak, benda bergerak dan wakaf uang. Penelitian ini bersifat
eksplanatoris, yaitu untuk mengetahui peranan baru notaris sebagai Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf, akta ikrar wakaf sebagai akta otentik yang memenuhi ketentuan
Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta persiapan notaris menjadi
Pejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Penulis menggunakan studi kepustakaan dengan
mengkaji berbagai data yuridis dan melakukan wawancara dengan nara sumber yang
kompeten dan memahami materi mengenai wakaf benda bergerak, wakaf uang, serta
akta perwakafan. Hasil wawancara tersebut bahwa peranan notaris sangat dibutuhkan
dalam pembuatan akta ikrar wakaf, terutama untuk wakaf yang bernilai tinggi dengan
jangka waktu tertentu. Akta ikrar wakaf merupakan akta otentik yang memiliki
kekuatan hukum yang kuat. Oleh karena itu, akta ikrar wakaf harus memenuhi
ketentuan yang diatur pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di
dalam akta ikrar wakaf harus memuat kehendak pemberi wakaf, sehingga ada jaminan
perlindungan hukum bagi pemberi wakaf dan benda yang diwakafkan apabila jangka
waktunya sudah terakhir. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harus
memenuhi persyaratan khusus, yaitu beragaman Islam, telah mengikuti pelatihan
perwakafan dan keuangan syariah serta dinyatakan lulus oleh tim berwenang yang
dibentuk pemerintah. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf diangkat oleh
pemerintah di wilayah keijanya sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai
notaris.
ABSTRACTThe legalization of Law No. 41 of 2004 on Donation (Wakaf) and the
enforcement of Regulation of Government No. 42 o f 2006 regarding the
Implementation o f Wakaf have opened opportunity to notary public in drawing up
deed of commitment on wakaf. The role of notary public includes immovable
object of wakaf, movable object and wakaf of money. This research is
explanatory, namely to find out how the new role o f notary public as Official
Drawing Up Commitment on Wakaf. The writer employs literature by studying
various juridical data to determine the role of notary public in drawing up
commitment on movable object wakaf, wakaf of money. The writer also
conducted interviews with source persons being competent and understanding
materials on movable object wakaf, wakaf of money, and deed o f wakaf. Results
of the interview show that the role of notary public is much required in drawing
up deed o f commitment on wakaf, especially on movable object donation (wakaf),
including wakaf o f money at high amount and donated for certain time period.
Deed of commitment on wakaf is authentic deed having strong law force. Thus,
deed of commitment on donation must fulfill provision in Article 1868 o f Civil
Code. In the deed of commitment on wakaf, there should contain the will of
donor, that there is security assurance for the donor and object to donate if the
period has been ended. Notary public eligible to be Official Drawing Up Deed of
Commitment on Wakaf shall meet special requirements, namely, Muslim, has
followed training on wakaf and Sharia banking and declared to have passed by
authoritative team established by the government. Notary public as Official
Drawing Up Deed of Commitment on Wakaf shall be appointed by government in
which the scope of area according to the decision on appointment as notary
public.