Perlu adanya Pasar Modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syariah yang mutlak diperlukan, dalam rangka mewujudkan tujuan Syariah. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktivitas ekonomi dengan cara yang baik dan benar. Salah satu kegiatannya adalah investasi pada Reksa Dana Syariah. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27, menyatakan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh Manajer Investasi. Sedangkan Reksa Dana Syariah mengandung pengertiaan sebagai Reksa Dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada Syariat Islam, yang tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan Syariat Islam, Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. Dengan demikian perlu mengetahui bagaimana hubungan keijasama antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian dalam membentuk Reksa Dana Syariah menurut Hukum Islam dan bagaimana aplikasi hubungan hukum antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan para Investor pada Reksa Dana Syariah M dalam penerapannya menurut Hukum Islam. Persoalan tersebut diteliti dan dianalisis dengan metode penelitian hukum normatif dan penelitian yang dilakukan secara eksplanatoris dan wawancara sebagai data pendukung.
Dapat disimpulkan bahwa hubungan keijasama antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian sesuai dengan Hukum Syariah yang berlaku Syirkah wujuh, yaitu keijasama antara dua orang (Manajer Investasi dan Bank Kustodian) dengan modal dari pihak lain (Investor). Aplikasi hubungan hukum antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam KIK dengan para Investor adalah akad Wakalah, yaitu peijanjian (akad) antara Investor sebagai pihak yang memberi kuasa kepada Manajer Investasi sebagai pengelola efek dan Bank Kustodian sebagai tempat penitipan kolektif sebagai pihak yang menerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu, yaitu investasi.
It is necessary to have Capital Market that applies Syariah principles that is absolutely required, in the context of materializing Syariah objective. Islam strongly recommends its followers perform economic activities properly rightfully. One of its activities is investment in Syariah Investment Fund. Law of Capital Market No.8 of 1995 article 1 paragraph 27, provides that Investment Fund Institution (Reksa Dana) is the vehicle to collect the funds from the Capital holding society to be invested in securities portfolio by Investment Manager. While Syariah Investment Fund means Investment Fund, the management and policy of which refers to Islamic Law, namely it does not invest the funds on shares or bonds of the Company, the management and product of which are in contravention with Islamic law, like food/beverages containing alcohol, pork, cigarette and tobacco, conventional financial services, defense and armament and entertainment business prohibited by Islamic law. Therefore it is necessary to know the cooperation relation between Investment Manager and Custodian Bank in Collective Investment Contract (KIK) with Investors in Syariah M Investment Fund in its application based on Islamic law. This issue is analyzed with normative legal analysis method and analysis conducted on explanatory basis as supporting data. It can be concluded that cooperation relation between Investment Manager with Custodian Bank suits Syariah law that is applicable syirkah wujuh, namely cooperation between two persons (Investment Manager and Custodian Bank) with Capital from another party (Investor). Applicable of legal relation between Investment Manager and Custodian Bank in KIK with Investors is Wakalah agreement, namely agreement between Investor as the party who empowers Investment Manager as securities manager and Custodian Bank as collective custody as the party who receives power to perform certain action, namely investment.