ABSTRAKSalah satu bentuk perkawinan yang dikenal dalam masyarakat Hindu-Bali adalah bentuk
Perkawinan “Ngerorod”. Perkawinan Ngerorod merupakan bentuk perkawinan lari bersama yang
dilakukan oleh seorang pria dan wanita dikarenakan tidak mendapat restu dari pihak keluarga
untuk melangsungkan perkawinan. Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah
mengenai keberadaan Perkawinan Ngerorod menurut Hukum Adat di Bali, Hukum Hindu dan
Hukum Perkawinan di Indonesia serta bagaimana apabila Perkawinan Ngerorod dilakukan
dengan tidak memenuhi ketentuan menurut Hukum Perkawinan Nasional. Metode yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris, yang
diperoleh melalui data sekunder berupa studi dokumen dan data primer berupa wawancara
kepada narasumber, yang dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji
beberapa kasus Perkawinan Ngerorod yang tidak memenuhi syarat tertentu menurut Hukum
Perkawinan Nasional. Pada dasarnya Hukum Pekawinan sebagaimana dinyatakan dalam
Undang-undang menganggap perkawinan sah apabila telah dilakukan menurut agama dan
kepercayaan dari calon mempelai. Jadi selama perkawinan dilakukan menurut Aga ma dan
Kepercayaan, perkawinan dianggap sah. Sama halnya dengan perkawinan Ngerorod yang
sebenarnya tidak dikenal menurut Hukum Perkawinan Nasional, tetep diakui keberadaannya
karena agama Hindu mengakui dan membenarkan jenis perkawinan ini. Sedangkan akibat
hukum yang dapat timbul apabila perkawinan Ngerorod tidak memenuhi syarat-syarat tertentu
menurut Hukum Perkawinan Nasional antara lain, Perkawinan Ngerorod dapat dicegah apabila
perkawinan belum dilaksanakan, Perkawinan Ngerorod dapat dibatalkan apabila perkawinan
telah dilaksanakan, Perkawinan tidak dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil dan tidak bisa
mendapatkan Akta Perkawinan. Perkawinan Ngerorod tidak dapat dilaksanakan karena tidak
sesuai dengan Hukum Adat, Agama Hindu dan Hukum Perkawinan Nasional dan Pihak laki-laki
dapat dikenakan ketentuan pidana.
ABSTRACTOne of well-known marriages in Hindu-Bali people is kind of Marriage “Ngerorod”. Marriage
Ngerorod represents a kind of marriage that run together conducted by the man and woman
caused by not obtained blessing from family party to held marriage. The problems to be
analyzed in this research are about the existence of Ngerorod according to the Balinese
Common Law, Hinduism Law, and Marriage Law, as well as the legal consequence of
Negerorod that unfulfilling condition as according to National Marriage Law. This research is
using a normative law method of research that is described in an explanatory type of research.
The data of this research are a secondary data in the form of documents, and a primary data in
the form of interview with some resource persons. Both of those data then to be qualitatively
analyzed. This research is conducted by investigating some cases of Ngerorod that unfulfilling
condition as according to National Marriage Law. As specified in the National Marriage Law,
basically, a marriage will be considered lawful if it is conducted in a religious wedding
ceremony of one recognized religion that is hold by the brides. In other word, a marriage will
be lawful as long as the marriage is conducted in a religious wedding ceremony. Ngerorod is
not recognized in National Marriage Law, its existence is recognized only in Hinduism Law
and Balinese Common Law. There are some legal consequences of “ngerorod” that not
comply with any of requirements in wedding acts, they are; marriage prevention in the case of
the marriage is not conducted yet; marriage annulment in the case of the marriage is already
conducted; the marriage is not registered in the registration service and not acquiring a
certificate of marriage; the marriage cannot to be done if not comply with the marriage
requirements in National Marriage Law, Balinese Custom law, and Hinduism Law and a man
can be convicted with a criminal law.