ABSTRAKSebagai Pejabat Umum yang bertugas melaksanakan sebagian kegiatan
Pendaftaran Tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah susun,
PPAT dan PPAT-Sementara dituntut untuk melaksanakan tugasnya secara profesional,
mandiri serta bertanggungjawab dengan mengedepankan pelayanan kepada Masyarakat.
Namun, pada kenyataannya masih ada kondisi-kondisi dimana kineija PPAT dan PPATSementara
dalam satu daerah kedudukan tidak seperti yang diharapkan yaitu
melaksanakan tugasnya secara profesional, mandiri serta bertanggung jawab. Beberapa
faktor telah mempengaruhi kondisi tersebut, antara lain adanya jabatan PPAT-Sementara
pada daerah-daerah yang sudah terdapat PPAT sehingga terdapat tumpang tindih
pelaksanaan tugas sebagai Pejabat Umum. Hal ini mengakibatkan terciptanya keadaan
catur tertib Pertanahan menjadi terhambat, terutama tertib di Bidang administrasi
pertanahan yang dicita-citakan. Dengan metode penelitian Yuridis-Normatif, penelitian
ini menganalisa pelaksanaan tugas PPAT dan PPAT-Sementara dalam satu wilayah
kedudukan, yaitu di wilayah Kabupaten Blitar. Hingga saat ini dengan adanya PPAT
yang bertugas dalam wilayah Kabupaten Blitar kedudukan PPAT-Sementara tetap dapat
dipertahankan mengingat peran PPAT-Sementara masih banyak dibutuhkan.