ABSTRAKTesis ini membahas mengenai transaksi derivatif yang dilakukan secara
sepihak oleh Bank. Salah satu fasilitas pelayanan jasa perbankan yang sekarang gencar
dilakukan adalah dengan memanfaatkan transasksi valuta asing atau yang disebut
dengan “ Transaksi Derivatif*. Kasus ini teijadi karena adanya transaksi dervatif yang
dilakukan secara sepihak oleh Bank seperti yang dialami oleh DEUTSCHE BANK AG,
Jakarta, yang digugat oleh HARDI WIDJAJA KUSUMA, sebagai PENGGUGAT.
Dalam tulisan ini dicoba untuk membahas, meneliti permasalahan - permasalahan yaitu
Apakah Transaksi Derivatif dapat dilakukan tanpa adanya konfirmasi. Bagaimana
perlindungan hukum bagi nasabah terhadap transaksi derivatif yang dilakukan secara
sepihak oleh Bank. Metode penelitian dengan menggunakan penelitian hukum normatif
yaitu studi kepustakaan undang-undang dan studi dokumen hukum. Transaksi derivatif
yang dilakukan tanpa adanya konfirmasi secara tertulis tidak dapat dilakukan karena
sudah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31 /PBI/2005 tentang
transaksi derivatif dimana kontrak transaksi derivatif harus dengan kontrak tertulis,
terlebih lagi diatur juga dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/Pbi/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk B ank D an P enggunaan D ata P ribadi N asabah, d imana
bank harus memberikan penjelasan kepada nasabah tentang bahaya-bahaya dan
keuntungan dari produk yang dikeluarkanya tersebut. Perlindungan hukum terhadap
nasabah diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen ada hak-hak konsumen yang
terpenting yaitu: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
ABSTRACTThis thesis explain about Dérivatif Transaction conducted unilaterally by
the Bank. One of banking service activities facility that is now intensively is done
is by exploiting transaction foreign currency or so-called with "Derivative
Transaction". This case was happened because derivative transaction has
conducted unilaterally by the Bank experienced by DEUTSCHE BANK AG,
Jakarta, what sued by HARDI WIDJAJA KUSUMA, as Plaintiff. In this article
tried to study, checks problems - problems about Could derivative transaction
doing without conflrmasion. How to protect the clien to derivative transaction
conducted unilaterally by the Bank. This tesis use metode observation law
normative and study law dictionary .Derivative transaction in banking is executed
without existence of confirmation in writing cannot be done by although in
Number Indonesia Bank Rules 7/31/PBI/2005 about derivative transaction has
arranged shall with contract written and must fulfill some clement required in the
regulation. But in case Hardi Widjaja Kusuma there Hold Mail Agreement is
contracting derivative transaction. Then how protection punished to client in
derivative transaction done without existence of confirmation in writing have been arranged in Section 5 Number Indonesia Bank Rules 7/31/PBI/2005 about
derivative transaction where derivative transaction contract must with contract is
written, particularly is arranged also in BANK RULES INDONESIA NOMOR:
7/6/PBI/2005 ABOUT BANK PRODUCT INFORMATION TRANSPARENCY
AND USAGE of CLIENT PERSON DATA, where bank must give explanation to
client about dangers and advantage from product which its released. Be Better If
Bank is more prioritizing explanation of across the board to the product and
always gives contract in writing to abnormal bank business activity or activity o f
special bank.